Sebagian Siswa di Mempawah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Ini Aturan Terbaru Disdikporapar
![]() |
| Ilustrasi sebagian siswa yang kembali masuk sekolah usai belajar dari rumah selama sebulan akibat dampak kabut asap karhutla |
JURNAL GALAHERANG – Kabar baik bagi sebagian siswa di Kabupaten Mempawah. Setelah sebelumnya harus belajar dari rumah akibat kabut asap, mulai 28 September 2026 mereka akhirnya dapat kembali ke sekolah.
Namun, pembelajaran belum sepenuhnya normal karena masih diberlakukan secara terbatas dan disertai sejumlah aturan untuk melindungi kesehatan siswa maupun tenaga pendidik.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disdikporapar) Kabupaten Mempawah Nomor 400.3.5/35/DIKPORAPAR-B tanggal 27 September 2026.
Surat edaran itu diterbitkan menyikapi kondisi kualitas udara di Kabupaten Mempawah yang berdasarkan data BMKG Kalimantan Barat pada Minggu, 27 September 2026, pada umumnya masih berada dalam kategori tidak sehat akibat kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Plt. Kepala Disdikporapar Kabupaten Mempawah Reno Prawira melalui Plt. Kasi SD dan PKLK Ilhamdi mengatakan, pola pembelajaran kembali disesuaikan dengan perkembangan kualitas udara.
“Untuk sebagian siswa sudah bisa kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka, tetapi masih secara terbatas. Sementara PAUD/TK dan siswa SD kelas I, II dan III tetap melaksanakan Belajar Dari Rumah,” kata Ilhamdi.
Berdasarkan kebijakan terbaru, siswa SD kelas IV, V dan VI serta siswa SMP kelas VII, VIII dan IX kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah masing-masing mulai 28 September hingga 2 Oktober 2026.
Sementara itu, PAUD/TK dan siswa SD kelas I, II dan III masih menjalani BDR melalui pembelajaran daring atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada periode yang sama.
Kembalinya sebagian siswa ke sekolah belum berarti kegiatan belajar mengajar berjalan seperti biasa. Disdikporapar masih membatasi waktu pembelajaran dan aktivitas di lingkungan sekolah.
Untuk siswa SD kelas IV hingga VI, PTM terbatas berlangsung mulai pukul 07.00 hingga 11.00 WIB. Sedangkan siswa SMP mengikuti pembelajaran mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Setiap jam pelajaran juga dikurangi 10 menit.
Selain waktu belajar yang dibatasi, sekolah juga tidak diperbolehkan melaksanakan aktivitas pembelajaran di luar kelas. Kegiatan ekstrakurikuler seperti olahraga, seni, pramuka, keagamaan dan kegiatan lainnya masih ditiadakan selama masa PTM terbatas.
Ilhamdi mengatakan, ketentuan tersebut diberlakukan untuk mengurangi risiko paparan debu dan asap terhadap warga sekolah.
“Pembelajaran tatap muka memang sudah bisa dilaksanakan untuk kelas tertentu, tetapi tetap ada pembatasan. Kegiatan di luar kelas dan ekstrakurikuler masih ditiadakan,” ujarnya.
Penggunaan masker juga menjadi bagian dari aturan selama PTM. Seluruh warga sekolah diwajibkan menggunakan masker pelindung standar untuk meminimalkan dampak paparan debu dan asap.
Jika terdapat siswa, pendidik maupun tenaga kependidikan yang sedang sakit, mereka dapat diizinkan beristirahat di rumah.
Untuk siswa yang masih mengikuti BDR, guru diminta memperhatikan kondisi murid yang memiliki keterbatasan akses terhadap perangkat maupun jaringan internet. Orang tua juga diharapkan aktif mendampingi anak selama pembelajaran dari rumah.
“Bagi yang sudah PTM, orang tua tetap memastikan anak menggunakan dan membawa masker cadangan. Sedangkan bagi anak yang masih BDR, pendampingan orang tua tetap diperlukan agar tugas pembelajaran dapat terpenuhi,” kata Ilhamdi.
Meski PTM sudah kembali dibuka untuk sebagian siswa, kebijakan tersebut masih dapat berubah mengikuti perkembangan kualitas udara.
Surat edaran terbaru menyebutkan, apabila kualitas udara berada dalam kategori baik atau sehat, kepala satuan pendidikan diperbolehkan melaksanakan KBM tatap muka meskipun masa BDR belum berakhir.
“Kalau kualitas udara sudah dalam kategori baik atau sehat, kepala satuan pendidikan boleh melaksanakan KBM tatap muka meskipun batas waktu BDR belum berakhir. Jadi, pelaksanaannya tetap melihat perkembangan kualitas udara,” jelas Ilhamdi.
Kebijakan ini berlaku mulai 28 September hingga 2 Oktober 2026 dan akan dievaluasi berdasarkan perkembangan indeks pencemaran udara di Kabupaten Mempawah.
Dengan demikian, sebagian siswa kini sudah dapat kembali merasakan suasana belajar di sekolah, sementara siswa lainnya masih harus mengikuti pembelajaran dari rumah hingga kondisi udara dinilai lebih mendukung.
Penulis : Apri

Posting Komentar