Rosnilawati Dorong Kader PKK Mempawah Jadi Penggerak Kesadaran Hukum dan Administrasi Kependudukan
![]() |
| Workshop Penguatan Peran Kader PKK sebagai Agen Edukasi Hukum dan Literasi Digital Menuju Keluarga Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (KISAK). Foto Istimewa |
JURNAL GALAHERANG – Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Mempawah terus mendorong peningkatan kapasitas kader agar mampu menjadi penggerak edukasi di tengah masyarakat.
Salah satunya melalui Workshop “Penguatan Peran Kader PKK sebagai Agen Edukasi Hukum dan Literasi Digital Menuju Keluarga Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (KISAK)”.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Dinsos PPPAPMPD) Kabupaten Mempawah, Rabu, 2 September 2026, diikuti Ketua dan pengurus Pokja I TP PKK Kecamatan se-Kabupaten Mempawah.
Workshop turut dihadiri dan dibuka Ketua TP PKK Kabupaten Mempawah Rosnilawati Juli Suryadi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Harlinda, Sekretaris Dinsos PPPAPMPD Rondang Herlina, serta jajaran pengurus Pokja I TP PKK Kabupaten Mempawah.
Dalam sambutannya, Rosnilawati menekankan pentingnya membangun kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi kependudukan.
Menurutnya, perkembangan teknologi dan kebutuhan pelayanan publik yang semakin cepat menuntut masyarakat untuk lebih sadar serta aktif mengelola dokumen kependudukannya.
Selama ini, kata Rosnilawati, masih banyak masyarakat yang baru mengurus dokumen kependudukan ketika dokumen tersebut sudah dibutuhkan untuk keperluan tertentu.
“Sayangnya sering kali kita baru mengurus dokumen kependudukan saat mendesak, seperti ketika membutuhkan layanan kesehatan, bantuan sosial, atau keperluan sekolah anak. Melalui gerakan KISAK, kita ingin mengubah pola pikir tersebut dari ‘mengurus saat butuh’ menjadi ‘tertib sejak awal’,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Gerakan KISAK dibangun melalui empat pilar kesadaran yang perlu ditanamkan kepada masyarakat, yakni sadar kepemilikan dokumen, sadar pembaruan data, sadar pemanfaatan data, serta sadar membaca dan menyimpan dokumen.
Rosnilawati menegaskan, dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran hingga akta kematian bukan sekadar dokumen administratif.
Dokumen tersebut merupakan bentuk pengakuan resmi negara terhadap keberadaan dan status setiap warga. Kelengkapan dan keabsahan dokumen juga menjadi salah satu dasar penting bagi masyarakat dalam memperoleh berbagai pelayanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan hingga bantuan sosial.
Karena itu, peran kader PKK dinilai sangat penting. Kader merupakan bagian dari masyarakat yang bersentuhan langsung dengan keluarga dan lingkungan di sekitarnya.
“Kader PKK memiliki posisi yang sangat strategis karena berada paling dekat dengan keluarga dan masyarakat. Kader diharapkan tidak hanya menjadi pelaksana program, tetapi mampu menjadi agen edukasi dan perubahan di lingkungannya masing-masing,” kata Rosnilawati.
Melalui workshop tersebut, ia berharap pengetahuan yang diperoleh para kader tidak berhenti pada peserta. Pemahaman mengenai hukum, literasi digital dan administrasi kependudukan diharapkan dapat diteruskan kepada keluarga serta masyarakat di tingkat kecamatan hingga desa.
Rosnilawati juga mengajak para kader untuk terus meningkatkan kemampuan dalam memanfaatkan teknologi secara cerdas, aman, bijak dan bertanggung jawab.
“Dengan begitu, kita dapat bersama-sama meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kependudukan, sekaligus mewujudkan keluarga yang sadar hukum, melek digital, semakin berdaya dan sejahtera,” pungkasnya.
Penulis : Apri

Posting Komentar