Modus Numpang Nginap Berujung Penggelapan, Motor Warga Sungai Pinyuh Dijual Pelaku ke Ketapang
![]() |
| Terduga pelaku penggelapan sepeda motor warga Desa Galang Sungai Pinyuh berhasil diamankan d Mapolres Mempawah. Foto Istimewa |
JURNAL GALAHERANG – Berdalih ingin menumpang menginap di rumah teman lamanya, seorang pemuda berinisial S.A.M (25) justru nekat membawa kabur dan menjual satu unit sepeda motor milik korbannya.
Aksi penggelapan yang terjadi di Desa Galang, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah ini akhirnya terkuak setelah jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Pinyuh berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti yang sempat "terlempar" jauh hingga ke Kabupaten Ketapang.
Peristiwa ini bermula pada Kamis pagi, 6 Agustus 2026. Saat itu, pelaku S.A.M, warga Kota Pontianak, datang ke rumah korban, Maryadi (28), bersama istrinya dengan alasan hendak menumpang menginap.
Karena alasan tertentu, korban tak mengizinkan pelaku menginap. Namun, dengan dalih hendak mengantar sang istri ke Terminal Sungai Pinyuh untuk naik bus menuju Pontianak, pelaku meminjam sepeda motor korban.
Kepercayaan itu berbuah pahit, pelaku beserta sepeda motor tersebut tak kunjung kembali hingga keesokan harinya. Sadar telah menjadi korban penggelapan, Maryadi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinyuh.
Pelarian pelaku pun berakhir setelah tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Sungai Pinyuh yang di back-up Unit Jatanras Polres Mempawah melakukan pengejaran secara intensif.
Sempat terdeteksi di Singkawang namun berhasil meloloskan diri, pelaku akhirnya dibekuk tanpa perlawanan di wilayah Suap, Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, pada Jumat sore, 21 Agustus 2026.
Panit Reskrim Polsek Sungai Pinyuh, Ipda Roland Pasaribu, menjelaskan setelah mengamankan terduga pelaku, tim langsung melakukan interogasi mendalam untuk mengendus keberadaan barang bukti yang sempat dipindahtangankan.
"Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui bahwa sepeda motor milik korban telah dijual ke daerah Sandai, Kabupaten Ketapang. Berbekal informasi tersebut, anggota kami langsung bergerak cepat menembus jalur darat menuju Sandai dan berhasil menyita kembali satu unit sepeda motor milik korban dari tangan seorang warga setempat," tegas Ipda Roland Pasaribu.
Saat ini, tersangka S.A.M beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, STNK, dan BPKB telah diamankan di Mako Polsek Sungai Pinyuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal terkait tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHPidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Penulis : Apri

Posting Komentar