Kualitas Udara Memburuk, Disdikporapar Mempawah Hentikan Sementara Pembelajaran Tatap Muka
00:00
00:00
![]() |
Ilustrasi siswa mengikuti pembelajaran daring dari rumah di tengah kabut asap karhutla yang berdampak pada kualitas udara di Kabupaten Mempawah. Foto Ai |
JURNAL GALAHERANG – Memburuknya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membuat Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disdikporapar) Kabupaten Mempawah mengambil langkah antisipasi dengan mengalihkan pembelajaran tatap muka menjadi Belajar Dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)
Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh satuan pendidikan mulai dari PAUD/TK, SD, SMP hingga Pendidikan Kesetaraan Paket A dan B di Kabupaten Mempawah. Pelaksanaan BDR dijadwalkan berlangsung selama lima hari, mulai Senin, 24 Agustus hingga Jumat, 28 Agustus 2026.
Keputusan itu diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap siswa, guru, dan tenaga kependidikan dari dampak buruk paparan kabut asap, terutama risiko gangguan kesehatan seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Plt. Kepala Disdikporapar Kabupaten Mempawah, Reno Prawira, melalui Plt. Kasi SD dan PKLK, Ilhamdi, mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.5/25/DIKPORAPAR-B tertanggal 23 Agustus 2026.
Menurutnya, penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut hasil pemantauan kualitas udara dari BMKG Stasiun Klimatologi Kalimantan Barat serta hasil Rapat Koordinasi Sekolah Terdampak Asap bersama Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikdasmen RI pada 22 Agustus 2026.
“Peralihan pembelajaran ini merupakan langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan peserta didik maupun tenaga pendidik dari dampak buruk kualitas udara. Keselamatan dan kesehatan warga sekolah menjadi pertimbangan utama,” ujar Ilhamdi.
Dalam kebijakan tersebut, seluruh kegiatan pembelajaran tatap muka sementara dihentikan dan diganti dengan sistem PJJ.
Sekolah diminta memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dengan menyesuaikan kondisi peserta didik, termasuk memberikan perhatian khusus kepada siswa yang memiliki keterbatasan perangkat maupun akses internet.
“Pembelajaran tetap harus berjalan. Namun, pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi masing-masing sekolah dan kemampuan peserta didik. Jangan sampai kebijakan ini justru membuat anak-anak yang memiliki keterbatasan akses menjadi tertinggal,” katanya.
Selain mengatur pembelajaran siswa, Disdikporapar juga menetapkan sistem kerja bagi guru dan pegawai. Kehadiran secara fisik di sekolah dibatasi maksimal 50 persen melalui sistem piket untuk memastikan pelayanan administrasi yang bersifat esensial tetap berjalan.
Sementara itu, guru yang melaksanakan tugas dari rumah diwajibkan tetap memantau pelaksanaan PJJ, memberikan materi, serta melakukan penilaian terhadap tugas peserta didik.
Kebijakan bekerja dari rumah secara penuh juga diberlakukan bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang masuk kategori rentan, antara lain ibu hamil, ibu menyusui, serta pegawai yang memiliki riwayat komorbid terkait gangguan pernapasan.
Disdikporapar juga melarang seluruh satuan pendidikan melaksanakan kegiatan di luar ruangan selama kebijakan tersebut berlaku. Larangan itu mencakup kegiatan olahraga, upacara, ekstrakurikuler maupun aktivitas sekolah lainnya yang dilakukan di ruang terbuka.
“Untuk sementara, kegiatan yang berpotensi membuat warga sekolah terpapar langsung udara luar harus ditiadakan. Ini penting sebagai langkah pencegahan, terutama jika kondisi udara masih belum memungkinkan,” tegas Ilhamdi.
Selain itu, seluruh warga sekolah yang harus melakukan aktivitas di luar rumah diwajibkan menggunakan masker standar. Guru maupun pegawai yang mengalami sakit diperbolehkan beristirahat dengan tetap memberikan tugas pembelajaran sesuai kebutuhan.
Peran orang tua juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kebijakan BDR. Orang tua atau wali murid diimbau memastikan anak tetap berada di dalam rumah selama kegiatan belajar dari rumah berlangsung serta membantu mengawasi penyelesaian tugas yang diberikan sekolah.
Disdikporapar Mempawah menegaskan kebijakan tersebut bukan semata-mata untuk menghentikan aktivitas pendidikan, melainkan sebagai langkah perlindungan sementara sembari memantau perkembangan kondisi udara di wilayah Kabupaten Mempawah.
“Kami akan terus melakukan evaluasi. Jika kondisi udara sudah membaik dan dinilai aman, tentu kebijakan pembelajaran akan disesuaikan kembali. Sebaliknya, jika kondisi belum memungkinkan, langkah lanjutan akan ditentukan berdasarkan perkembangan kualitas udara dan hasil pemantauan,” pungkasnya.
Disdikporapar juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar tidak mengabaikan kondisi kesehatan peserta didik selama masa kabut asap. Sekolah diminta segera berkoordinasi apabila ditemukan siswa maupun tenaga pendidik yang mengalami keluhan kesehatan akibat paparan asap.
Penulis : Apri

Posting Komentar