Warga Binaan Bahagia, Karutan Mempawah Ade Rusman Serahkan SK Remisi Waisak dan Lansia

00:00
00:00
Karutan Kelas IIB Mempawah Ade Rusman menyerahkan SK Remisi Khusus Waisak kepada warga binaan yang beragama Budha. Foto Apri

JURNAL GALAHERANG - Dalam suasana penuh ketenangan dan refleksi Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mempawah, Kalimantan Barat, memberikan remisi khusus kepada warga binaan beragama Buddha, Minggu, 31 Mei 2026.

Pemberian remisi tersebut menjadi bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.

Penyerahan surat keputusan remisi dilakukan langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Mempawah, Ade Rusman, kepada perwakilan warga binaan penerima remisi di lingkungan Rutan Kelas IIB Mempawah. Suasana penyerahan berlangsung sederhana namun penuh makna, disaksikan jajaran petugas rutan dan warga binaan lainnya.

Sebanyak 13 warga binaan menerima remisi khusus Waisak tahun ini. Mereka dinilai telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, seperti berkelakuan baik serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang dilaksanakan di dalam rutan.

Dari total penerima remisi, sebanyak delapan warga binaan memperoleh pengurangan masa pidana selama satu bulan, empat warga binaan menerima remisi 15 hari, dan satu warga binaan mendapatkan remisi selama satu bulan 15 hari.

Pemberian remisi tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-958.PK.05.03 Tahun 2026 tentang Pemberian Remisi Khusus Waisak Tahun 2026 kepada narapidana, sebagaimana berkaitan dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Selain menyerahkan remisi khusus Waisak, Karutan Ade Rusman juga menyerahkan remisi bagi warga binaan lanjut usia di atas 70 tahun yang diberikan negara melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dalam rangka memperingati Hari Lanjut Usia Nasional tahun 2026.

Pemberian remisi bagi warga binaan lanjut usia tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-959.PK.05.03 Tahun 2026 tentang Pemberian Remisi Di Atas 70 Tahun Tahun 2026 kepada narapidana, sebagaimana berkaitan dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Sebanyak lima warga binaan menerima remisi kategori lanjut usia tersebut dengan rincian dua orang memperoleh remisi tiga bulan, satu orang menerima remisi dua bulan, dan dua orang lainnya mendapatkan remisi satu bulan.

Ade Rusman mengatakan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan juga bagian dari proses pembinaan agar warga binaan semakin termotivasi memperbaiki diri.

Menurutnya, pembinaan di dalam rutan bertujuan membentuk kembali karakter warga binaan agar nantinya siap kembali ke tengah masyarakat dan hidup lebih baik setelah bebas.

“Momentum Hari Raya Waisak menjadi waktu yang tepat untuk menanamkan nilai kedamaian, kasih sayang, serta introspeksi diri kepada para warga binaan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh warga binaan penerima remisi dan berharap pengurangan masa pidana tersebut menjadi semangat baru agar mereka terus menjalani pembinaan dengan baik hingga akhirnya dapat kembali berkumpul bersama keluarga setelah bebas nanti.

Penulis : Apri

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Warga Binaan Bahagia, Karutan Mempawah Ade Rusman Serahkan SK Remisi Waisak dan Lansia
  • Warga Binaan Bahagia, Karutan Mempawah Ade Rusman Serahkan SK Remisi Waisak dan Lansia
  • Warga Binaan Bahagia, Karutan Mempawah Ade Rusman Serahkan SK Remisi Waisak dan Lansia
  • Warga Binaan Bahagia, Karutan Mempawah Ade Rusman Serahkan SK Remisi Waisak dan Lansia
  • Warga Binaan Bahagia, Karutan Mempawah Ade Rusman Serahkan SK Remisi Waisak dan Lansia
  • Warga Binaan Bahagia, Karutan Mempawah Ade Rusman Serahkan SK Remisi Waisak dan Lansia

Posting Komentar