Disdikporapar Mempawah Mantapkan SPMB 2026/2027, 10 Sekolah Dapat Pengecualian Daya Tampung

00:00
00:00
Kabid Pendidikan Dasar Disdikporapar Mempawah Riska Tania dan Plt Kasi SD dan PKLK yang juga menjadi PIC SPMB Mempawah, Ilhamdi bertemu dengan Perwakilan BPMP Kalbar Diana. Foto Istimewa

JURNAL GALAHERANG - Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disdikporapar) Kabupaten Mempawah mulai memantapkan persiapan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang PAUD, SD, hingga SMP.

Kepala Disdikporapar Mempawah, El Zuratnam, menugaskan jajaran bidang pendidikan dasar untuk mengikuti kegiatan verifikasi dan validasi terkait pelaksanaan SPMB yang digelar Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak pada 12–14 Maret 2026.

Kegiatan tersebut diikuti Kepala Bidang Pendidikan Dasar Riska Tania, dan Plt Kasi SD dan PKLK yang juga menjadi PIC SPMB Kabupaten Mempawah, Ilhamdi.

“Tujuan kegiatan ini yang pertama untuk memastikan kesiapan teknis pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027. Kedua, melakukan verifikasi dan validasi terhadap pengajuan data jumlah murid dan rombongan belajar pada satuan pendidikan dengan kondisi pengecualian,” kata Ilhamdi, Sabtu, 14 Maret 2026.

Ia menjelaskan kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh dinas pendidikan kabupaten/kota se-Kalimantan Barat. 

Dalam kegiatan itu, BPMP Kalbar juga memberikan pendampingan kepada para PIC SPMB daerah dalam memetakan daya tampung murid baru di masing-masing satuan pendidikan.

Menurutnya, penetapan daya tampung menjadi hal yang sangat penting dalam pelaksanaan SPMB. Jika tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, hal tersebut dapat berdampak pada proses sinkronisasi data pokok pendidikan (Dapodik) di satuan pendidikan.

“Karena itu, kami melakukan analisis kapasitas setiap satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, termasuk yang dikelola kementerian terkait. Analisis dilakukan berdasarkan jumlah ruang kelas, sarana prasarana, serta jumlah guru dan tenaga kependidikan yang tersedia,” jelasnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 8 Ayat (2) huruf a hingga f Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 26 Tahun 2026 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan, jumlah ideal murid dalam satu rombongan belajar ditetapkan maksimal 28 orang untuk jenjang SD dan 32 orang untuk jenjang SMP.

Namun dalam kondisi tertentu, pemerintah memberikan pengecualian bagi satuan pendidikan untuk menerima murid melebihi kapasitas ideal tersebut.

“Alhamdulillah, Kabupaten Mempawah mendapatkan 10 satuan pendidikan yang diberikan pengecualian daya tampung, terdiri dari 4 SD dan 6 SMP,” ungkap Ilhamdi.

Sekolah-sekolah tersebut berada di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Sadaniang, Segedong, dan Sungai Pinyuh.

Ia menambahkan seluruh data daya tampung SPMB yang telah melalui proses verifikasi dan validasi akan ditetapkan melalui keputusan Kepala Disdikporapar Kabupaten Mempawah.

Selanjutnya, informasi tersebut akan disosialisasikan kepada seluruh satuan pendidikan dan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.

“Nantinya akan kami umumkan melalui situs resmi Disdikporapar Kabupaten Mempawah serta papan pengumuman di masing-masing satuan pendidikan,” pungkasnya.

Penulis : Apri

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Disdikporapar Mempawah Mantapkan SPMB 2026/2027, 10 Sekolah Dapat Pengecualian Daya Tampung
  • Disdikporapar Mempawah Mantapkan SPMB 2026/2027, 10 Sekolah Dapat Pengecualian Daya Tampung
  • Disdikporapar Mempawah Mantapkan SPMB 2026/2027, 10 Sekolah Dapat Pengecualian Daya Tampung
  • Disdikporapar Mempawah Mantapkan SPMB 2026/2027, 10 Sekolah Dapat Pengecualian Daya Tampung
  • Disdikporapar Mempawah Mantapkan SPMB 2026/2027, 10 Sekolah Dapat Pengecualian Daya Tampung
  • Disdikporapar Mempawah Mantapkan SPMB 2026/2027, 10 Sekolah Dapat Pengecualian Daya Tampung

Posting Komentar