Cegah Sengketa dan Penyerobotan, Pemkab Mempawah Percepat Legalitas Aset Tanah

00:00
00:00
Sekda Mempawah Ismail memimpin Rakor dan Strategi Percepatan Pensertifikatan Aset Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Mempawah Tahun 2026, di Kantor Bupati Mempawah. Foto Prokopim Mempawah

JURNAL GALAHERANG - Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Ismail, menghadiri Rapat Koordinasi dan Strategi Percepatan Pensertifikatan Aset Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Mempawah Tahun 2026, di Kantor Bupati Mempawah, Rabu, 11 Februari 2026.

Dalam arahannya, Ismail menegaskan bahwa aset tanah merupakan salah satu pilar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tanpa legalitas yang jelas, aset daerah berpotensi menimbulkan sengketa hukum dan rawan disalahgunakan. 

Oleh karena itu, sertifikasi aset tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bentuk pengamanan hukum, fisik, dan administrasi sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan serta rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dengan sertifikasi yang tuntas, kita dapat mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel serta mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang berkualitas,” ujar Ismail.

Ismail mengakui bahwa dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai kendala di lapangan, seperti riwayat tanah yang tidak lengkap hingga batas wilayah yang belum jelas. 

Untuk itu, ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengesampingkan ego sektoral dan memastikan data fisik maupun yuridis aset tanah benar-benar akurat sebelum diajukan ke Kantor Pertanahan.

Ia juga mendorong pemanfaatan sistem informasi aset daerah agar perkembangan pensertifikatan dapat dipantau secara real time.

Baca juga : Pj Bupati Ismail Harap Proses Pensertipikatan Aset Tanah Lebih Cepat dan Efisien

Lebih lanjut, Ismail menginstruksikan penguatan koordinasi antara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Mempawah guna mengidentifikasi serta menyelesaikan hambatan teknis di lapangan. 

Ia turut meminta peran aktif camat serta lurah dan kepala desa dalam membantu proses identifikasi batas-batas tanah secara akurat.

“Dengan memiliki sertifikat, Pemerintah Kabupaten Mempawah mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga dapat meminimalisir risiko penyerobotan lahan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Ismail juga menekankan pentingnya inventarisasi dan pendataan ulang seluruh alas hak tanah yang dimiliki OPD agar dalam kondisi clean and clear serta tidak dalam status sengketa sebelum diajukan ke BPN. Selain itu, digitalisasi arsip sertifikat dinilai perlu dilakukan untuk memudahkan monitoring dan pengamanan aset. 

"Aset negara adalah amanah rakyat. Jangan sampai ada sejengkal pun tanah milik pemerintah daerah yang hilang atau berpindah tangan akibat kelalaian dalam mengurus legalitas,” tutup Ismail. 

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan terbangun kesepahaman teknis yang lebih solid antarpihak terkait guna mempercepat pensertifikatan, sehingga target 100 persen aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Mempawah dapat tercapai sebelum akhir Tahun Anggaran 2026.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Cegah Sengketa dan Penyerobotan, Pemkab Mempawah Percepat Legalitas Aset Tanah
  • Cegah Sengketa dan Penyerobotan, Pemkab Mempawah Percepat Legalitas Aset Tanah
  • Cegah Sengketa dan Penyerobotan, Pemkab Mempawah Percepat Legalitas Aset Tanah
  • Cegah Sengketa dan Penyerobotan, Pemkab Mempawah Percepat Legalitas Aset Tanah
  • Cegah Sengketa dan Penyerobotan, Pemkab Mempawah Percepat Legalitas Aset Tanah
  • Cegah Sengketa dan Penyerobotan, Pemkab Mempawah Percepat Legalitas Aset Tanah

Posting Komentar