Kapolres Mempawah Beberkan Kronologi Pembacokan Maut di Peniti Luar, SB Resmi Jadi Tersangka

Table of Contents
Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono saat menggelar pers rilis kasus pembacokan di Desa Peniti Luar. Foto Apri

JURNAL GALAHERANG - Pria berinisial SB, pembacok dua pria hingga satu di antaranya meninggal dunia dan satu lainnya kritis di Desa Peniti Luar, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa berdarah yang terjadi Jumat sore, 14  November 2025, itu dipicu cekcok antara pelaku berinisial SB dan dua korban terkait larangan memasukkan sepeda motor ke area pabrik gula merah PT BAL.

Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono menjelaskan dalam pers rilis di Aula Rupattama Polres Mempawah, Senin, 17 November 2025.

Korban meninggal dunia adalah TML (Tjang Mo Liang), 60 tahun, sementara korban luka berat adalah HF (Hery Firmansyah), 43 tahun. Keduanya merupakan warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Insiden berawal pada Jumat pagi, 14 November 2025, saat tersangka SB datang ke gerbang pabrik PT BAL setelah mencari kepah di tepi laut. 

Dengan membawa hasil kepah seberat 20 kilogram, SB bermaksud mengambil sepeda motor yang diparkir di pintu gerbang agar dapat mengangkut hasil tangkapannya yang berjarak sekitar dua kilometer.

Namun, korban melarang pelaku memasukkan motor ke area pabrik karena aturan perusahaan melarang kendaraan masuk sembarangan. Pertengkaran pun terjadi, dan SB sempat melontarkan kata-kata "tunggu kau ye" kepada korban sebelum pergi dalam keadaan marah.

Sekitar pukul 15.00 WIB, saat kedua korban hendak pulang menuju Pontianak dengan mobil pick-up Mitsubishi L300, tersangka memepet kendaraan mereka di Jalan Raya depan SDN 11 Jongkat, sekitar 200 meter dari lokasi pabrik.

Pertikaian kembali terjadi, hingga akhirnya S membacok kedua korban menggunakan parang. TML tewas di tempat, sedangkan HF mengalami luka berat. Pelaku kemudian melarikan diri.


Polres Mempawah bersama Polsek Jongkat dan Resmob Polda Kalbar melakukan pengejaran setelah menerima laporan. Selain itu, polisi menggelar olah TKP serta memeriksa sejumlah saksi untuk menguatkan kronologi peristiwa.

Pada Jumat malam, petugas mendatangi rumah tersangka namun belum menemukan keberadaannya. 

Penyelidikan berlanjut hingga Sabtu malam, 15 November 2025, sampai akhirnya keluarga menginformasikan bahwa mereka akan menyerahkan pelaku. Polisi kemudian menjemput S dan membawanya ke Polsek Jongkat sebelum melimpahkan penanganannya ke Mapolres Mempawah.

Atas tindakan keji tersebut, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. 

Ia juga disangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat (2) serta ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat.

Dalam kegiatan pers rilis tersebut turut hadir Wakapolres Mempawah Kompol Antonius Trias Kuncorojati, Kapolsek Jongkat Iptu Kusdarwanto, dan Kanit Tipidter Satreskrim Iptu Dian Kristianto.

Penulis : Apri