Polres Mempawah Musnahkan 72,86 Gram Sabu Hasil Ungkap Kasus Juli-Agustus 2025

Table of Contents
Kapolres Mempawah Jonathan David Harianthono menyaksikan pemeriksaan barang bukti sabu yang akan dimusnahkan. Foto Apri

JURNAL GALAHERANG - Polres Mempawah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 72,86 gram dari hasil pengungkapan kasus selama Juli hingga Agustus 2025. 

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Mempawah, AKBP Jonathan David Harianthono, di Ruang Posko Operasi Polres Mempawah, Rabu, 10 September 2025.

Barang bukti tersebut berasal dari empat laporan polisi dengan empat lokasi kejadian perkara (TKP), yakni Kecamatan Sungai Kunyit, dua kasus di Kecamatan Mempawah Hilir, serta Kecamatan Jongkat. Dari pengungkapan ini, aparat berhasil mengamankan lima orang tersangka berinisial RW, N, H, DP, dan IS.

Baca juga : Satresnarkoba Polres Mempawah Tangkap Pria di Anjongan, 14 Paket Sabu Disita

Kapolres Mempawah menjelaskan, kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sebelum dimusnahkan, sabu terlebih dahulu diuji menggunakan tes kit untuk memastikan barang bukti tersebut benar-benar narkotika jenis sabu atau metamfetamin. Selanjutnya, barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender, dicampur cairan pembersih, lalu dibuang ke saluran pembuangan.

Proses pemusnahan disaksikan oleh perwakilan BNN Kabupaten Mempawah, Kejaksaan Negeri Mempawah, Pengadilan Negeri Mempawah, penasihat hukum tersangka, serta para tersangka sendiri.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polres Mempawah dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa,” tegas AKBP Jonathan David Harianthono.

Penulis : Apri