Advokat Lanang Dorong SPPG di Mempawah Segera Urus Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi
Table of Contents
![]() |
Lanang Bagus Prasetyo |
JURNAL GALAHERANG - Kasus keracunan makanan yang menimpa puluhan siswa di Kabupaten Ketapang pada 23 September 2025 lalu, setelah menyantap makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG), menjadi perhatian publik.
Menyikapi hal ini, Advokat asal Mempawah Lanang Bagus Prasetyo mendorong seluruh Satuan Pelayanan Penyelenggara Gizi (SPPG) di Kabupaten Mempawah segera mengurus Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).
Lanang menegaskan, SLHS merupakan izin penting yang wajib dimiliki penyedia makanan, jasa boga, maupun usaha kuliner. Sertifikat ini menjadi jaminan bahwa makanan yang disalurkan kepada siswa aman, sehat, dan layak dikonsumsi.
“SPPG yang ditunjuk di Kabupaten Mempawah harus dipastikan memiliki izin lengkap sebagai penyedia makanan. SLHS adalah bukti komitmen menjaga kebersihan, higienitas, dan keamanan pangan,” ujarnya.
SLHS sendiri diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Sertifikat ini berfungsi mengendalikan faktor risiko yang dapat menimbulkan penyakit, mulai dari bahan makanan, orang, tempat, proses pengolahan, hingga peralatan yang digunakan. Dengan adanya SLHS, keamanan, mutu, dan gizi makanan lebih terjamin serta terhindar dari potensi kontaminasi.
Dasar hukum kewajiban SLHS tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2021tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi serta Label Pengawasan Pangan. Dinas Kesehatan juga dituntut aktif melakukan pembinaan dan pengawasan rutin kepada penyelenggara makanan sekolah.
Lanang menambahkan, program MBG yang digagas Presiden Prabowo harus benar-benar menjamin kualitas pangan bagi siswa.
“SPPG wajib memiliki SLHS agar makanan yang disalurkan aman bagi anak-anak dan program nasional MBG ini berjalan sesuai tujuan,” tegasnya.
Penulis : Tim Liputan