Wabup Mempawah Sampaikan Terima Kasih atas Proses Penyusunan Raperda RPJMD 2025–2029

Table of Contents
Anggota DPRD Mempawah menyerahkan Pendapat Akhir Fraksi DPRD kepada Ketua DPRD Safruddin Asra disaksikan Wakil Bupati Juli Suryadi terkait Raperda RPJMD Mempawah. Foto Diskominfo Mempawah

JURNAL GALAHERANG - Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi, menghadiri Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Mempawah terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mempawah Tahun 2025–2029. 

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Mempawah, Senin sore, dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Mempawah, Safrudin Asa, serta dihadiri oleh para anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Ismail, dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi, menyampaikan penyusunan Raperda RPJMD ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. 

Baca juga : Bupati Mempawah Sampaikan Penjelasan Raperda RPJMD 2025–2029 dalam Rapat Paripurna DPRD

Menurutnya, daerah memiliki kewenangan untuk menyusun rencana pembangunan daerah sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional, dan rencana tersebut harus ditetapkan melalui peraturan daerah paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik.

“Peraturan daerah tentang RPJMD ini harus sudah ditetapkan paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah, yang dalam hal ini jatuh pada tanggal 20 Agustus 2025 mendatang,” ujarnya.

Juli menambahkan, RPJMD Kabupaten Mempawah Tahun 2025–2029 merupakan penjabaran dari visi, misi, strategi, dan arah kebijakan kepala daerah yang mendukung pencapaian Asta Cita dalam RPJMN, serta sejalan dengan RPJMD Provinsi Kalimantan Barat. Penyusunannya telah melalui berbagai tahapan diskusi, forum koordinasi, dan konsultasi publik.

“Terima kasih kepada pimpinan, anggota DPRD, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan Perda RPJMD Kabupaten Mempawah Tahun 2025–2029 ini,” tutupnya.***