Bupati Mempawah Sampaikan Penjelasan Raperda RPJMD 2025–2029 dalam Rapat Paripurna DPRD
JURNAL GALAHERANG - Bupati Mempawah, Erlina, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mempawah yang digelar pada Senin, 16 Juni 2025.
Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian penjelasan Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mempawah Tahun 2025–2029.
Dalam pidatonya dihadapan anggota DPRD, Bupati Erlina menegaskan bahwa dokumen RPJMD akan menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Dokumen ini mencakup visi, misi, arah kebijakan, serta program-program strategis Pemerintah Kabupaten Mempawah.
“Daerah, sesuai kewenangannya, menyusun rencana pembangunan sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional. Rencana pembangunan daerah tersebut wajib ditetapkan melalui Peraturan Daerah paling lambat enam bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik,” ujar Erlina.
Baca juga : DPRD Mempawah Setujui Perda Pembentukan Perangkat Daerah
Ia juga menjelaskan pembahasan Raperda RPJMD bersama DPRD bertujuan untuk menyempurnakan dan menyelaraskan substansi dokumen.
Proses ini meliputi penajaman tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, hingga program pembangunan, yang telah dirumuskan dalam rancangan awal RPJMD.
Seluruh elemen dalam RPJMD tersebut nantinya akan dijabarkan secara teknis dalam dokumen Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Harapan saya, rancangan Perda RPJMD ini dapat kita sepakati bersama sebagai landasan bagi seluruh dokumen perencanaan pembangunan daerah ke depan,” tutup Erlina.