Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional

Table of Contents
Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional.

JURNAL GALAHERANG - Kabar gembira bagi seluruh masyarakat Indonesia! Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur nasional. 

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro di Istana Kepresidenan pada hari Jumat, 1 Juli 2025 "18 Agustus diliburkan," ujar Wamensesneg.

Penetapan hari libur ini bertujuan memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. 

Masyarakat diimbau untuk mengisi hari libur ini dengan berbagai kegiatan seru, seperti menyelenggarakan lomba-lomba yang meriah di lingkungan sekitar, baik di rumah, RT/RW, maupun komunitas.

Baca juga : Sambut HUT ke-80 RI, Bupati Erlina Ajak Warga Mempawah Kibarkan Merah Putih Sepanjang Agustus

Selain menetapkan tanggal libur, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, juga telah menerbitkan surat edaran (SE) pada 28 Juli 2025. 

SE ini mengimbau seluruh kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah untuk memasang dekorasi dan mengibarkan bendera Merah Putih di kantor masing-masing.

Imbauan ini berlaku sepanjang bulan Agustus, mulai dari tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025, untuk menumbuhkan semangat nasionalisme dan menciptakan suasana perayaan yang meriah di seluruh Indonesia.

Penulis : Apri