Advokat Lanang Ajak Masyarakat Mempawah Berani Laporkan Pencemaran Lingkungan Secara Tertulis
![]() |
Lanang Bagus Prasetyo |
JURNAL GALAHERANG - Advokat Lanang Bagus Prasetyo, praktisi hukum di Kabupaten Mempawah, mengajak masyarakat untuk berani melaporkan dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan secara tertulis.
Ajakan ini disampaikan menyusul kunjungan Bupati dan Forkopimda Kabupaten Mempawah ke lokasi pertambangan emas tanpa izin, yang diketahui sudah ditinggalkan pelakunya.
Menurut Lanang, langkah Bupati Mempawah bersama Forkopimda itu patut diapresiasi, namun perlu diikuti dengan tindakan tegas aparat penegak hukum (APH) untuk mengungkap pelaku pengerusakan lingkungan hingga tuntas.
Karena aktivitas ilegal ini berpotensi menimbulkan kerusakan hutan, pencemaran air dan tanah, serta hilangnya keanekaragaman hayati.
Lebih lanjut, sungai Mempawah yang menjadi sumber air baku SPAM Mempawah juga terancam karena pertambangan ilegal menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri, yang dapat membahayakan kesehatan manusia.
Lanang menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam memantau kondisi lingkungan sekitar. “Masyarakat dapat membuat laporan tertulis ke Bidang Lingkungan Hidup Kabupaten atau Badan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat,” jelasnya.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 09 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran dan Perusakan Lingkungan. Dalam pasal 4, pengaduan dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis.
Baca juga : Tambang Ilegal Rusak Lingkungan, Bupati Erlina Minta Aktivitas PETI di Sadaniang Dihentikan
Namun, menurut Lanang, laporan tertulis lebih disarankan untuk memastikan instansi terkait menindaklanjuti pengaduan dan masyarakat dapat memonitor proses penanganannya.
Sesuai pasal 6 Permen LH No. 09/2010, pengaduan tertulis dapat disampaikan melalui surat, faksimili, layanan pesan singkat, maupun e-mail, dengan memuat informasi berikut:
1. Identitas pengadu (nama, alamat, nomor kontak).
2. Lokasi terjadinya pencemaran/perusakan lingkungan.
3. Dugaan sumber pencemaran/perusakan.
4. Waktu terjadinya pencemaran/perusakan.
5. Media lingkungan yang terdampak.
Jika instansi yang menerima pengaduan tidak merespon dalam 10 hari, masyarakat dapat melaporkan ke instansi di atasnya, misalnya dari kabupaten/kota ke provinsi, dan jika perlu ke pusat (Kementerian Lingkungan Hidup).
Instansi yang bertanggung jawab, melalui Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), akan menangani pengaduan mulai dari penerimaan, penelaahan, verifikasi, rekomendasi tindak lanjut, hingga penyampaian perkembangan dan hasil pengaduan kepada pengadu. Proses ini harus selesai maksimal 21 hari kerja sejak diterimanya pengaduan.
Advokat Lanang menegaskan, dengan melakukan laporan pengaduan pencemaran/perusakan lingkungan, masyarakat turut menegakkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 65 ayat 5 menyebutkan,
“Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup,”. Sedangkan pasal 66 menjamin, “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”
“Artinya, masyarakat yang melaporkan dugaan pencemaran lingkungan tidak bisa dituntut atau digugat karena pengaduannya, karena hak ini dilindungi UU,” pungkas Lanang.
Penulis : Apri