Terjadi Kecelakaan Akibat Jalan Rusak, Siapa yang Dapat Dimintai Pertanggungjawaban Hukumnya?

Daftar Isi
Lanang Bagus Prasetyo, SH

JURNAL GALAHERANG - Kecelakaan lalu lintas yang diduga akibat kondisi jembatan rusak kembali terjadi di Kelurahan Tengah, Kecamatan Mempawah. 

Dua jembatan yang berada di kawasan tersebut hingga kini belum juga rampung diperbaiki oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XX Pontianak, Kalimantan Barat. 

Kondisi itu memicu kekhawatiran masyarakat, setelah beberapa kecelakaan terjadi di lokasi yang sama dalam beberapa waktu terakhir.

Pantauan warganet di media sosial menunjukkan perbaikan jembatan itu tidak kunjung selesai dan belum dilengkapi rambu atau tanda peringatan yang memadai.

Akibatnya, pengendara sepeda motor dan mobil kerap menjadi korban, baik mengalami luka-luka maupun kerusakan kendaraan.

Baca juga : Advokat Mempawah Desak Penegakan Hukum Terkait Pengeroyokan Sopir di SPBU Bakau Besar Laut

Advokat Lanang Bagus Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan pada Senin, 26 Mei 2025, menegaskan kecelakaan akibat jalan rusak memiliki dasar hukum untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah sebagai penyelenggara jalan.

“Pemerintah sebagai penyelenggara jalan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila lalai dalam memperbaiki jalan rusak, terlebih jika sudah menyebabkan korban. Hal itu diatur dalam Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa penyelenggara jalan — yang meliputi pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota — memiliki kewajiban penuh dalam pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 14 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Baca juga : Laka Lantas Telan Korban Jiwa, Advokat Mempawah Ini Soroti Kondisi Penerangan Jalan

Dalam hal perbaikan jalan atau jembatan yang dikerjakan oleh kontraktor, pemerintah tetap bertanggung jawab atas pengawasan. 

“Kalau dalam kontrak kerja sudah ada perintah pengawasan, maka bila terjadi kecelakaan karena kelalaian kontraktor, pemerintah tetap bisa ikut bertanggung jawab secara perdata berdasarkan Pasal 1366 dan 1367 KUH Perdata,” terang Lanang.

Advokat Lanang juga mengingatkan bahwa ketentuan pidana terhadap penyelenggara jalan yang abai sangat jelas, sebagaimana tercantum dalam Pasal 273 UU LLAJ:

- Jika kelalaian memperbaiki jalan rusak mengakibatkan luka ringan atau kerusakan kendaraan, pelaku dapat dipidana penjara hingga 6 bulan atau denda hingga Rp12 juta.

- Jika menyebabkan luka berat, ancaman hukuman meningkat menjadi 1 tahun penjara atau denda hingga Rp24 juta.

- Jika menyebabkan kematian, ancamannya adalah 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp120 juta.

- Penyelenggara jalan yang tidak memberikan rambu pada jalan rusak juga dapat dipidana 6 bulan penjara atau denda Rp1,5 juta.

Baca juga : Kecelakaan Kerja Berulang di Proyek Smelter, Advokat Muda Mempawah Pertanyakan Penerapan K3

Kondisi jembatan di Mempawah yang tak kunjung selesai direhabilitasi, bahkan setelah memakan korban, menunjukkan indikasi pengabaian terhadap kewajiban yang telah diatur oleh undang-undang.

“Mereka yang memiliki kewenangan, harus bertanggung jawab. Jangan tunggu jatuh korban lebih banyak baru bertindak,” tegas Lanang.

Sebagai bagian dari masyarakat Mempawah, Lanang pun berharap agar pihak terkait segera menyelesaikan perbaikan jembatan dan memasang rambu peringatan agar tidak terjadi lagi kecelakaan serupa di masa mendatang

Penulis : Apri