Advokat Mempawah Desak Penegakan Hukum Terkait Pengeroyokan Sopir di SPBU Bakau Besar Laut

Table of Contents

 

Advokat muda Mempawah, Lanang Bagus Prasetyo.

JURNAL GALAHERANG - Peristiwa dugaan pengeroyokan terhadap seorang sopir truk trailer di SPBU Pertamina Bakau Besar Laut, Kecamatan Sungai Pinyuh, Sabtu, 17 Mei 2025, memicu perhatian luas dari berbagai pihak. 

Salah satunya datang dari Advokat Mempawah, Lanang Bagus Prasetyo, yang mendorong penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku.

Menurut Lanang, tindakan tersebut masuk kategori pengeroyokan, hal tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar luas di media sosial, terlihat jelas adanya kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dimuka umum oleh sejumlah oknum sopir yang mengantre BBM.

"Ini bukan sekadar perkelahian biasa, tetapi telah memenuhi unsur pidana pengeroyokan karena dilakukan secara terang-terangan dan bersama-sama menggunakan kekerasan dimuka umum. Polisi harus segera bertindak dan menindaklanjuti laporan korban," tegasnya.

Baca juga : Dugaan Pengeroyokan Terhadap Supir Truk Trailer di SPBU Sungai Bakau Besar Laut, Korban Alami Luka-luka

Dalam Pasal 170 KUHP disebutkan bahwa:

(1). Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

(2) tersalah dihukum

1. Jika kekerasan mengakibatkan luka-luka, ancaman pidana bisa mencapai 7 tahun.

2. Jika mengakibatkan luka berat, pidananya bisa sampai 9 tahun.

3. Dan apabila kekerasan tersebut mengakibatkan kematian, pelaku bisa dikenai hukuman penjara hingga 12 tahun.

Lanang menambahkan bahwa tindakan brutal semacam ini tidak boleh dibiarkan begitu saja, karena dapat memicu kejadian serupa di masa depan. Ia mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas dan memberikan efek jera kepada pelaku.

Selain itu, Lanang juga menyoroti lemahnya pengamanan dan pengaturan antrean di SPBU Bakau Besar Laut. Ia menyebutkan bahwa ini bukan kali pertama terjadi keributan di SPBU tersebut. "Sudah dua kali terjadi. Ini menunjukkan lemahnya SOP pengamanan. SPBU harus berbenah dan melakukan evaluasi menyeluruh," katanya.

Ia juga menyarankan agar pihak SPBU berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk melakukan pengamanan khusus pada jam-jam rawan antrean solar demi mencegah kejadian serupa di kemudian hari.

Penulis : Apri