Rutan Mempawah Gelar Deklarasi Anti-HALINAR, Perkuat Komitmen Bebas dari Handphone, Pungli, dan Narkoba
![]() |
Karutan Kelas IIB Mempawah Fajar Ferdinan bersama jajaran pejabat dan staf Rutan Mempawah saat membacakan deklarasi ikrar Anti Halinar. Foto Istimewa |
JURNAL GALAHERANG - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mempawah, Kalimantan Barat, menggelar Deklarasi Anti-HALINAR (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba) pada Rabu, 28 Mei 2025.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat komitmen dan integritas seluruh jajaran dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan bebas dari penyimpangan.
Berlangsung di halaman Rutan, deklarasi ini diikuti oleh seluruh pegawai dan dipimpin langsung oleh Kepala Rutan, Fajar Ferdinan.
Momen deklarasi ditandai dengan pembacaan ikrar secara serentak dan penandatanganan komitmen oleh seluruh pegawai sebagai bentuk penolakan terhadap penyalahgunaan handphone, praktik pungli, serta peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
Baca juga : Remisi Waisak 2025, 14 Warga Binaan Rutan Mempawah Dapat Pengurangan Hukuman
Dalam arahannya Fajar menekankan pentingnya menjunjung tinggi integritas dan meningkatkan pengawasan internal guna menjaga keamanan serta ketertiban di dalam rutan.
"Komitmen ini bukan hanya formalitas, tapi bentuk nyata dari tekad kita untuk menjaga Rutan Mempawah tetap bersih dari penyalahgunaan handphone, pungutan liar, dan peredaran narkoba. Kita ingin menciptakan lingkungan kerja yang profesional, aman, dan berintegritas tinggi," tegas Fajar Ferdinan.
Fajar juga menjelaskan, langkah ini merupakan implementasi nyata dari instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang mendorong seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk membangun budaya kerja yang disiplin, profesional, dan bersih dari HALINAR.
Penulis : Humas Rutan Kelas IIB Mempawah