Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Tiga Pemuda Diamankan di Sungai Pinyuh
![]() |
Barang bukti narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polres Mempawah di Sungai Pinyuh. |
JURNAL GALAHERANG - Tiga pemuda dari Kecamatan Sungai Pinyuh diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mempawah pada Senin malam, 26 Mei 2025.
Ketiganya ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Gang 17, RT 007 RW 006, Kelurahan Sungai Pinyuh.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial DA (28) asal Anjongan, MT (26) warga Sungai Pinyuh, dan MI (25) asal Sungai Rasau. Mereka ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan, serta peredaran gelap narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Agus Trimarsono, membenarkan penangkapan tersebut.
Baca juga :Polres Mempawah Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan di Pasir Wan Salim
Ia mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah kontrakan di kawasan tersebut.
“Informasi dari warga langsung ditindaklanjuti oleh tim lidik Satresnarkoba berdasarkan perintah Kapolres. Setelah dilakukan penyelidikan, tim mengamankan ketiga pemuda yang sedang berada di ruang tamu rumah kontrakan tersebut,” ujar Iptu Agus Trimarsono, Selasa pagi, 27 Mei 2025.
Baca juga : Operasi Pekat Kapuas 2025 Tuntas, Kapolres Mempawah Sampaikan Hasilnya
Dalam penggeledahan yang turut disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan sebuah botol putih berisi satu klip plastik transparan yang memuat delapan butir pil ekstasi berwarna merah muda. Barang tersebut ditemukan di lantai ruang tamu.
Penggeledahan dilanjutkan dan ditemukan tiga klip plastik transparan yang diduga berisi sabu, dua klip plastik kosong, serta satu klip berisi 60 plastik kecil kosong. Total barang bukti yang berhasil diamankan berupa lima klip sabu dengan berat bruto 2,26 gram, satu klip pil ekstasi dengan berat bruto 3,43 gram, dan satu botol putih panjang.
Selain narkoba, petugas juga menyita tiga unit ponsel iPhone 11 milik DA, Oppo Reno milik MT, dan Vivo Y21S milik MI, serta uang tunai sebesar Rp400.000 yang terdiri dari empat lembar pecahan Rp100.000.
“Seluruh barang bukti dan ketiga terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Mempawah guna proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Iptu Agus.
Penulis : Apri