56 Ribu Warga Mempawah Bebas PBB-P2 Tahun 2025, Ini Ketentuannya
![]() |
Bupati Mempawah Erlina menyerahkan dokumen terkait PBB-P2 kepada Camat Sungai Pinyuh Ibrahim. Foto Prokopim Mempawah |
JURNAL GALAHERANG - Bupati Mempawah, Erlina, menghadiri kegiatan peluncuran kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp25 juta.
Acara yang dilaksanakan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Mempawah ini berlangsung di Gedung Serbaguna Kecamatan Sungai Pinyuh, bertepatan dengan peluncuran program Samsat Go Kecamatan (Gokan), Selasa, 27 Mei 2025.
Hadir Sekda Kabupaten Mempawah Ismail, Kepala BP2RD Kabupaten Mempawah Yusri, Kasatpol PP Kabupaten Mempawah Kuntum Indah Pertiwi, dan Camat Sungai Pinyuh Ibrahim.
Dalam sambutannya, Erlina menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Mempawah terus mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor PBB-P2, seiring perkembangan wilayah yang semakin pesat.
Baca juga : Pemkab Mempawah Gelar Gebyar Pajak Award 2024, Berikut Ini Daftar Penerimanya
Ia menegaskan bahwa upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak terus digalakkan sebagai bagian dari strategi untuk memperkuat kemandirian daerah dalam pembangunan.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Mempawah Nomor 7 Tahun 2025 mengenai Dasar Pengenaan PBB-P2.
Baca juga : Samsat Gokatan Resmi Diluncurkan, Bupati Mempawah Dorong Tertib Pajak Kendaraan
Peraturan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang memberikan insentif fiskal berupa pengurangan 100 persen PBB-P2 bagi objek pajak dengan NJOP maksimal Rp25 juta.
“Dengan kebijakan ini, masyarakat yang memiliki NJOP di bawah Rp25 juta tidak lagi dikenakan kewajiban membayar PBB-P2, atau nilai pajaknya ditetapkan sebesar Rp0,” jelas Erlina.
Melalui regulasi tersebut, sebanyak 56.586 warga Kabupaten Mempawah dipastikan terbebas dari pembayaran PBB-P2 pada tahun 2025.