Samsat Gokatan Resmi Diluncurkan, Bupati Mempawah Dorong Tertib Pajak Kendaraan
![]() |
Bupati Mempawah Erlina saat meninjau pelayanan Samsat Go To Kecamatan di Gedung Serbaguna Kecamatan Sungai Pinyuh. Foto Prokopim Mempawah |
JURNAL GALAHERANG - Bupati Mempawah, Erlina, menghadiri peluncuran program Samsat Go Kecamatan (Gokatan) yang dilangsungkan di Gedung Serbaguna Kecamatan Sungai Pinyuh, Selasa, 27 Mei 2025.
Hadir Sekda Mempawah Ismail, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Mempawah Yusri, Kasat Pol PP Kuntum Indah Pertiwi Nengsih, pihak Samsat, serta Camat Sungai Pinyuh Ibrahim.
Dalam sambutannya, Bupati Erlina mengungkapkan bahwa Samsat Gokatan merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Mempawah. Tujuannya adalah untuk mempermudah akses layanan pajak dan retribusi daerah, terutama bagi masyarakat di kecamatan.
Baca juga : Rakor APDESI Mempawah 2025, Bupati Erlina Dorong Percepatan Koperasi Desa Merah Putih
"Program ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Berdasarkan regulasi tersebut, pemerintah provinsi memperoleh penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sedangkan pemerintah kabupaten berhak atas bagi hasil atau opsen dari PKB dan BBNKB," jelas Erlina.
Baca juga : Penuh Suka Cita, 44 CPNS Terima SK Pengangkatan dari Bupati Mempawah
Melalui program Samsat Gokatan, ia mengimbau masyarakat untuk tertib dalam membayar pajak kendaraan bermotor serta melakukan pendaftaran kendaraan dan balik nama sesuai domisili.
Erlina juga meminta perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Mempawah agar memutasikan kendaraan mereka ke wilayah tersebut. ***