Kualitas Udara Masih Berbahaya, BDR di Mempawah Diperpanjang hingga 11 September
![]() |
| Proses pemadaman karhutla di Kabupaten Mempawah. Kualitas udara yang buruk membuat Pemkab Mempawah kembali memperpanjang BDR atau PJJ satuan pendidikan TK/PAUD, SD dan SMP sederajat. Foto Istimewa |
JURNAL GALAHERANG – Pemerintah Kabupaten Mempawah kembali memperpanjang pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) bagi seluruh peserta didik hingga 11 September 2026. Kebijakan tersebut diterapkan menyusul kondisi kualitas udara yang masuk kategori berbahaya akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dikporapar) Kabupaten Mempawah, Reno Prawira, melalui Plt Kasi SD dan PKLK Ilhamdi mengatakan, keputusan memperpanjang BDR diambil dengan mempertimbangkan kondisi udara serta risiko kesehatan bagi peserta didik dan tenaga kependidikan.
"Berdasarkan pemantauan BMKG Kalimantan Barat per 4 September 2026, indeks kualitas udara kita sudah berada di kategori berbahaya. Risiko penularan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) sangat tinggi jika anak-anak tetap dipaksakan belajar di sekolah. Oleh karena itu, sesuai arahan Plt Kepala Dinas, masa BDR resmi diperpanjang mulai 7 hingga 11 September 2026," ujar Ilhamdi.
Perpanjangan BDR tersebut berlaku bagi seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Mempawah, mulai PAUD/TK, SD, SMP hingga pendidikan kesetaraan Paket A dan B. Kebijakan ini berlaku untuk sekolah negeri maupun swasta.
Selama BDR berlangsung, kegiatan pembelajaran tatap muka dialihkan ke pembelajaran jarak jauh (PJJ). Satuan pendidikan diminta menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran dengan kondisi dan kemampuan peserta didik.
Selain pembelajaran tatap muka, sekolah juga dilarang melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi membuat peserta didik beraktivitas di luar ruangan. Larangan tersebut mencakup kegiatan olahraga, pramuka, seni hingga kegiatan keagamaan.
Pengaturan juga diberlakukan terhadap kehadiran guru dan tenaga kependidikan. Kehadiran fisik di sekolah dibatasi maksimal 50 persen untuk menjalankan pelayanan administrasi yang bersifat esensial, sementara sebagian lainnya melaksanakan tugas dari rumah sekaligus memantau pembelajaran jarak jauh.
Khusus tenaga pendidik atau kependidikan yang sedang hamil, menyusui maupun memiliki komorbid terkait gangguan pernapasan, diberikan kebijakan bekerja dari rumah secara penuh.
Dikporapar juga meminta sekolah memberikan toleransi kepada peserta didik yang mengalami kendala selama mengikuti PJJ, terutama mereka yang menghadapi keterbatasan jaringan internet maupun perangkat komunikasi.
Meski BDR ditetapkan hingga 11 September 2026, pelaksanaannya dapat dihentikan lebih awal apabila kondisi udara membaik.
Jika kondisi kabut asap di wilayah Kabupaten Mempawah telah berkurang dan atau kualitas udara dikategorikan baik/sehat oleh BMKG, maka kepala satuan pendidikan diperkenankan untuk melakukan proses pembelajaran secara tatap muka, walaupun batas waktu BDR belum berakhir.
Ketentuan tersebut memungkinkan satuan pendidikan menyesuaikan proses pembelajaran dengan perkembangan kondisi kualitas udara, dengan tetap memperhatikan faktor kesehatan dan keselamatan peserta didik serta tenaga kependidikan.
Ilhamdi mengingatkan agar kebijakan BDR tidak dimaknai sebagai masa libur sekolah. Orang tua diharapkan tetap memastikan anak mengikuti pembelajaran dan mengurangi aktivitas di luar rumah selama kondisi udara belum membaik.
"Kami sangat berharap peran aktif orang tua untuk memantau anak-anaknya agar tetap berada di dalam rumah. Pastikan tugas sekolah diselesaikan dan selalu gunakan masker standar jika terpaksa harus keluar rumah," katanya.
Selain melindungi anak-anak dari paparan asap, masyarakat juga diimbau tidak melakukan pembakaran lahan maupun sampah. Warga diminta menutup jendela rumah ketika kondisi asap semakin pekat serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan titik api.
Pelaksanaan BDR akan terus dievaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara dan kondisi karhutla di Kabupaten Mempawah.
Penulis : Apri

Posting Komentar