HUT ke-81 RI Bawa Kabar Bahagia, 13 WBP Rutan Mempawah Hirup Udara Bebas

00:00
00:00
Bupati Mempawah Erlina menyerahkan SK Remisi kepada WBP pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Foto Apri

JURNAL GALAHERANG - Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia menjadi momentum penuh arti bagi 390 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mempawah, Kalimantan Barat.

Pada Senin, 17 Agustus 2026, mereka menerima remisi umum sebagai bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani selama berada di dalam Rutan.

Dari 390 penerima remisi tersebut, sebanyak  377 orang mendapatkan Remisi Umum I, sedangkan 13 orang memperoleh Remisi Umum II yang membuat mereka langsung bebas dan berkesempatan kembali berkumpul bersama keluarga serta menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Mempawah Erlina, di Aula Rutan Mempawah. SK pemberian remisi diserahkan dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Dalam kesempatan itu, Bupati Mempawah Erlina membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. 

Dikatakan, remisi merupakan bagian penting dalam sistem pemasyarakatan. Pengurangan masa pidana diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perkembangan positif dan menjalani pembinaan sesuai ketentuan.

Secara nasional, sekitar 173 ribu warga binaan menerima remisi dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

“Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi dan penghormatan kepada warga binaan yang telah menjalankan pembinaan dengan baik. Remisi juga menjadi kesempatan bagi warga binaan untuk memperbaiki diri, meningkatkan kemandirian dan nantinya dapat kembali ke tengah-tengah masyarakat,” demikian sambutan Menteri yang ibacakan Erlina.

Erlina meminta para penerima remisi tetap menjaga perilaku dan menjadikan kesempatan tersebut sebagai momentum untuk menata kehidupan ke depan.

“Gunakan momentum ini untuk berkontribusi positif di masyarakat, serta menjadi individu yang bermanfaat bagi keluarga maupun masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran pemasyarakatan yang terus menjalankan tugas pembinaan dan pelayanan kepada warga binaan.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Mempawah Ade Rusman menjelaskan WBP yang memperoleh remisi telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif.

Salah satu persyaratan tersebut yakni telah menjalani pidana lebih dari enam bulan. Selain itu, warga binaan harus berkelakuan baik, serta tidak melakukan pelanggaran tata tertib selama menjalani masa pembinaan. 

Hadir Wakil Bupati Mempawah Juli Suryadi, jajaran Forkorpimda, Asisten Manajer External Relations (ER) dan Corporate Social Responsibility (CSR) di PT Borneo Alumina Indonesia (BAI) Wira Sembiring dan lainnya. 

Penulis : Apri

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • HUT ke-81 RI Bawa Kabar Bahagia, 13 WBP Rutan Mempawah Hirup Udara Bebas
  • HUT ke-81 RI Bawa Kabar Bahagia, 13 WBP Rutan Mempawah Hirup Udara Bebas
  • HUT ke-81 RI Bawa Kabar Bahagia, 13 WBP Rutan Mempawah Hirup Udara Bebas
  • HUT ke-81 RI Bawa Kabar Bahagia, 13 WBP Rutan Mempawah Hirup Udara Bebas
  • HUT ke-81 RI Bawa Kabar Bahagia, 13 WBP Rutan Mempawah Hirup Udara Bebas
  • HUT ke-81 RI Bawa Kabar Bahagia, 13 WBP Rutan Mempawah Hirup Udara Bebas

Posting Komentar