HUT ke-67 Kabupaten Mempawah, Pemkab Berikan Diskon PBB-P2 hingga 70 Persen dan Hapus Denda
![]() |
| Diskon PBB-P2 dan penghapusan denda dari Pemkab Mempawah untuk warga Kabupaten Mempawah pada momen HUT ke-67 Kabupaten Mempawah Tahun 2026. |
JURNAL GALAHERANG - Pemerintah Kabupaten Mempawah menghadirkan program insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 Kabupaten Mempawah Tahun 2026.
Program tersebut memberikan berbagai keringanan, mulai dari pengurangan pokok pajak hingga 70 persen, pembebasan denda, bahkan stimulus 100 persen bagi objek pajak tertentu.
Program insentif tersebut berlaku hingga 31 Desember 2026 dan diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan penerimaan daerah guna mendukung pembangunan.
Plt Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Mempawah, Suparianto, mengatakan program ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Mempawah kepada masyarakat, sekaligus momentum HUT ke-67 Kabupaten Mempawah.
"Melalui program insentif ini, pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran PBB-P2. Kami berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya karena selain meringankan beban wajib pajak, penerimaan pajak juga akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan peningkatan pelayanan publik," ujar Suparianto.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah bentuk keringanan yang diberikan dalam program tersebut. Di antaranya, stimulus 100 persen atau PBB menjadi nihil bagi objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp25 juta.
Selain itu, pemerintah memberikan pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 50 persen bagi objek pajak yang mengalami kenaikan NJOP pada periode 2021 hingga 2025, serta pengurangan pokok sebesar 70 persen bagi objek pajak yang mengalami kenaikan NJOP pada tahun 2026.
Tak hanya itu, seluruh sanksi administrasi atau denda PBB-P2 juga dihapus selama periode program berlangsung.
Suparianto mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mempawah untuk memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir pada 31 Desember 2026.
"Kami mengimbau seluruh wajib pajak agar tidak menunda pembayaran. Manfaatkan insentif yang telah diberikan pemerintah ini karena kesempatan seperti ini tidak selalu ada. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat turut berkontribusi dalam mendukung pembangunan daerah yang lebih maju dan berkelanjutan," katanya.
Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai kanal, seperti Bank Kalbar, LinkAja, Tokopedia, DANA, BUMDes, Alfamart, Indomaret, maupun Kantor Pos.
Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Mempawah berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat sehingga pembangunan daerah dapat terus berjalan demi mewujudkan Mempawah yang cerdas, mandiri, terdepan, dan berkelanjutan.
Penulis : Apri

Posting Komentar