Respon Keluhan Sopir, Pemkab Mempawah Bentuk Satgas Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi
![]() |
| Sekda Mempawah Abdul Malik memimpin Rapat Koordinasi Penguatan Koordinasi Pengawasan dan Monitoring Distribusi BBM Bersubsidi di Kantor Bupati Mempawah. Foto Prokopim Mempawah |
JURNAL GALAHERANG - Keluhan sopir angkutan terkait sulitnya mendapatkan Solar bersubsidi mendorong Pemerintah Kabupaten Mempawah memperkuat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Upaya tersebut diwujudkan melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) lintas sektor yang akan berperan mengoordinasikan pengawasan dan monitoring penyaluran BBM di daerah.
Pembentukan satgas tersebut menjadi salah satu hasil Rapat Koordinasi Penguatan Koordinasi Pengawasan dan Monitoring Distribusi BBM Bersubsidi yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Abdul Malik, di Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah, Senin, 29 Juni 2026.
Rapat dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mempawah, perwakilan PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, BPH Migas, instansi vertikal, kepala perangkat daerah, Hiswana Migas, hingga pengelola SPBU se-Kabupaten Mempawah.
Abdul Malik mengatakan, rapat koordinasi digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan Aliansi Sopir Kabupaten Mempawah bersama DPRD pada awal Juni 2026.
Dalam penyampaiannya, para sopir mengeluhkan sulitnya memperoleh Solar bersubsidi, dugaan praktik langsir, pungutan liar di sekitar SPBU, hingga aksi premanisme yang dinilai mengganggu proses distribusi.
l
Selain persoalan yang dihadapi sopir, pemerintah daerah juga menerima permintaan verifikasi terhadap kuota BBM bersubsidi bagi nelayan di wilayah Kuala Secapah dan Sungai Bakau Besar Laut.
"Masalah ketersediaan BBM bersubsidi tidak bisa dipandang sebagai persoalan distribusi energi semata. Hal ini berkaitan erat dengan kelancaran transportasi, stabilitas harga bahan pokok, pengendalian inflasi daerah, serta keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat," tegas Abdul Malik.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan kuota maupun menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kewenangan tersebut berada pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPH Migas.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab dalam melakukan koordinasi, monitoring, pembinaan, pengawasan administratif, serta memfasilitasi penyelesaian berbagai persoalan yang muncul di lapangan. Karena itu, Pemkab Mempawah menginisiasi pembentukan Satgas Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM di Kabupaten Mempawah.
Dalam arahannya, Abdul Malik menegaskan satgas tidak dibentuk sebagai aparat penegak hukum, melainkan sebagai wadah koordinasi, monitoring, evaluasi, serta pemberian rekomendasi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Ia juga meminta satgas membangun sistem pelaporan yang terintegrasi sebagai dasar pengambilan kebijakan, menyusun rencana aksi monitoring berkala maupun insidentil sepanjang 2026, serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat.
Di samping itu, satgas diminta segera memetakan berbagai persoalan strategis, seperti antrean panjang di SPBU, praktik langsir, dan pungutan liar. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, satgas diminta segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Menutup rapat koordinasi, Abdul Malik berharap keberadaan satgas mampu menjadi wadah kolaborasi yang efektif dalam menyelesaikan persoalan distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Mempawah.
"Saya berharap Satgas yang dibentuk tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga menjadi forum koordinasi yang aktif, responsif, dan mampu menghadirkan solusi nyata terhadap berbagai persoalan yang berkembang di lapangan," pungkasnya.

Posting Komentar