Rakor Konreg PU 2026, Pemkab Mempawah Bahas Pembenahan TPA dan SPAM Kijing
![]() |
| Sekda Mempawah Ismail memimpin Rakor tindak lanjut hasil Konsultasi Regional (Konreg) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Tahun 2026. Foto Diskominfo Mempawah |
JURNAL GALAHERANG - Pemerintah Kabupaten Mempawah terus mematangkan langkah pembangunan infrastruktur daerah agar sejalan dengan program nasional.
Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) tindak lanjut hasil Konsultasi Regional (Konreg) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Mempawah, Rabu, 6 Mei 2026.
Rakor dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah Ismail, dan diikuti kepala OPD, tim teknis Bapperida, serta sejumlah dinas teknis di lingkungan Pemkab Mempawah.
Pertemuan ini menjadi bagian penting dalam menyelaraskan berbagai usulan pembangunan daerah dengan arah kebijakan pemerintah pusat yang sebelumnya telah dibahas pada forum Konreg Kementerian PU.
Salah satu fokus utama yang dibahas yakni penanganan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sungai Bakau Besar Laut, Kecamatan Sungai Pinyuh.
Saat ini, TPA tersebut masih menggunakan sistem open dumping yang dinilai sudah tidak sesuai dengan ketentuan regulasi nasional sehingga perlu segera dilakukan pembenahan.
Selain persoalan persampahan, Pemkab Mempawah juga menaruh perhatian pada peningkatan kapasitas Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kijing.
Pemerintah daerah menargetkan kapasitas SPAM mencapai 100 liter per detik untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat Desa Sungai Duri II, Kecamatan Sungai Kunyit, sekaligus mendukung operasional Pelabuhan Terminal Kijing milik Pelindo.
Rakor turut membahas rencana pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Kabupaten Mempawah.
Lokasi awal yang direncanakan berada di area TPA Sungai Bakau Besar Laut kini tengah dikaji ulang karena kondisi lahan yang didominasi rawa dinilai kurang ideal. Pemkab Mempawah pun mempertimbangkan alternatif lokasi yang lebih representatif dan efektif.
Sekda Mempawah Ismail, menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan ketentuan Surat Menteri Lingkungan Hidup Nomor: P.636 A/GKM.25.03/2026.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur tidak hanya berorientasi pada percepatan pembangunan, tetapi juga harus memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.
“Hasil rakor ini akan menjadi dasar untuk memperkuat komunikasi dengan kementerian terkait. Saya berharap seluruh tim dapat bergerak cepat dan tepat dalam mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Mempawah,” ujarnya.
Penulis : Apri

Posting Komentar