Unit Reskrim Polsek Sungai Pinyuh Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Alat Navigasi Motor Air
![]() |
| Petugas Polsek Sungai Pinyuh sedang menunjukkan letak navigasi kapal yang dicuri di Sungai Pinyuh. Insert : Terduga pelaku pencurian. Foto Istimewa |
JURNAL GALAHERANG - Unit Reskrim Polsek Sungai Pinyuh, Polres Mempawah, Polda Kalimantan Barat, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian alat navigasi milik nelayan, warga Jalan Pendidikan RT 014 RW 006, Kelurahan Sungai Pinyuh, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah.
Seorang pemuda berinisial AM (23), warga Desa Sungai Purun Besar, Kecamatan Segedong, diamankan setelah diduga mencuri satu set satelit navigasi dari motor air milik korban yang berada di Sungai Jalan Pancasila.
Pengamanan terhadap terduga pelaku dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban bernama Oldiandiadi (23), warga setempat, yang melaporkan kehilangan satu set alat navigasi satelit yang terpasang pada motor air miliknya.
Kapolsek Sungai Pinyuh, AKP Setyadi, melalui Panit I Reskrim Polsek Sungai Pinyuh Ipda Roland Pasaribu mengatakan laporan tersebut diterima pada Kamis, 12 Maret, sekitar pukul 00.30 WIB.
Berdasarkan laporan itu, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku.
“Setelah menerima laporan dari korban, anggota langsung melakukan pengecekan tempat kejadian perkara serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar Roland.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 11 Maret 2026. Sebelumnya, pada Selasa malam sekitar pukul 23.00 WIB, korban masih sempat mengecek motor air miliknya dan memastikan seluruh peralatan masih dalam kondisi lengkap.
Namun pada Rabu pagi sekitar pukul 05.00 WIB saat korban hendak pergi melaut untuk mencari ikan, ia mendapati satu set satelit navigasi merek Furuno GP-32 yang terpasang di motor airnya sudah tidak berada di tempat.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.
Polisi kemudian mengamankan satu unit barang bukti berupa satu set satelit navigasi merek Furuno GP-32 tipe GP-32.
Ipda Roland Pasaribu menegaskan pihaknya masih melengkapi proses penyidikan terhadap kasus tersebut.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Sungai Pinyuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku akan dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Jo Pasal 476 KUHP.
Penulis : Apri

Posting Komentar