Pemkab Mempawah Hibahkan Aset untuk Operasional Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI

00:00
00:00
Bupati Mempawah Erlina menunjukkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) hibah operasional Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI di Kabupaten Mempawah. Foto Prokopim Mempawah

JURNAL GALAHERANG - Pemerintah Kabupaten Mempawah memperkuat pelayanan keimigrasian bagi masyarakat dengan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) hibah operasional Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI di Kabupaten Mempawah.

Penandatanganan NPHD dan BAST hibah tersebut dilakukan Bupati Mempawah, Erlina, bersama perwakilan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia di Kantor Wilayah Imigrasi Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis, 26 Februari 2026.

Hibah yang diberikan Pemerintah Kabupaten Mempawah diprioritaskan untuk mendukung pemantapan operasional Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah sebagai unit kerja baru di wilayah Kabupaten Mempawah. Dukungan aset ini diharapkan mampu mempercepat kesiapan layanan bagi masyarakat.

Bupati Erlina menyampaikan, kerja sama ini merupakan wujud komitmen bersama antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang keimigrasian.

“Penandatanganan ini tentu berdampak positif bagi peningkatan pelayanan keimigrasian bagi masyarakat Kabupaten Mempawah,” ujar Erlina.

Ia menegaskan, tuntutan pelayanan publik saat ini mengarah pada sistem yang cepat, tepat, dan profesional. Karena itu, dukungan hibah dari pemerintah daerah dinilai sebagai langkah strategis untuk mendukung optimalisasi kinerja Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI di Mempawah.

Erlina juga mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam percepatan peningkatan layanan keimigrasian di Kabupaten Mempawah. 

Ia berharap, melalui NPHD dan BAST hibah ini, pelayanan keimigrasian semakin mudah, cepat, dan profesional, tidak hanya bagi masyarakat Mempawah, tetapi juga wilayah Kalimantan Barat secara umum.

“Ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Mempawah dalam mendukung kemudahan masyarakat memperoleh pelayanan keimigrasian yang profesional dan responsif,” tutupnya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Barat, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa penyerahan hibah mencerminkan kuatnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset negara maupun daerah untuk kepentingan publik.

Ia menilai, keberadaan aset hibah menjadi langkah strategis dalam penyediaan fasilitas kantor yang lebih layak dan permanen bagi unit kerja imigrasi di Mempawah. 

Dengan dukungan bangunan dari pemerintah daerah, kapasitas ruang pelayanan dapat segera ditingkatkan agar pemohon layanan keimigrasian memperoleh kenyamanan yang lebih baik.

“Infrastruktur yang memadai akan berdampak langsung pada kualitas layanan, baik pelayanan paspor maupun izin tinggal bagi masyarakat Kabupaten Mempawah dan wilayah sekitarnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wahyu menegaskan bahwa sinergi ini tidak semata menyentuh aspek administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mendekatkan layanan sekaligus memperkuat pengawasan keimigrasian di daerah.

“Dengan dukungan aset yang strategis, jajaran imigrasi dapat bekerja lebih efektif dan responsif menghadapi dinamika di lapangan,” tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Erlina turut didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Memppawah Ismail dan Kepala BPKAD Kabupaten Mempawah Yusri.***

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Pemkab Mempawah Hibahkan Aset untuk Operasional Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI
  • Pemkab Mempawah Hibahkan Aset untuk Operasional Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI
  • Pemkab Mempawah Hibahkan Aset untuk Operasional Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI
  • Pemkab Mempawah Hibahkan Aset untuk Operasional Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI
  • Pemkab Mempawah Hibahkan Aset untuk Operasional Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI
  • Pemkab Mempawah Hibahkan Aset untuk Operasional Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI

Posting Komentar