Pemkab Mempawah Tetapkan Siaga Darurat Bencana Asap Karhutla, Bentuk Satgas Penanggulangan
![]() |
| Wakil Bupati Juli Suryadi memimpin Rakor Pengendalian dan Penanganan Karhutla di Balairung Setia, Kantor Bupati Mempawah. Foto Prokopim Mempawah |
JURNAL GALAHERANG - Pemerintah Kabupaten Mempawah resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026.
Penetapan tersebut disampaikan Wakil Bupati Mempawah Juli Suryadi Burdadi, saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian dan Penanganan Karhutla di Balairung Setia, Kantor Bupati Mempawah, Rabu, 28 Januari 2026.
Dalam arahannya, Juli Suryadi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil berdasarkan prakiraan cuaca dan iklim dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Kalimantan Barat.
Berdasarkan peta prakiraan curah hujan, pada minggu keempat Januari hingga minggu pertama Februari 2026, sebagian besar wilayah Kalimantan Barat diprediksi berada pada kategori curah hujan rendah hingga menengah. Kondisi ini diperkirakan akan berlangsung hingga pertengahan tahun 2026.
“Dengan kondisi tersebut, potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Barat, khususnya Kabupaten Mempawah, sangat mungkin terjadi,” ujar Juli.
Ia menegaskan, penetapan status siaga darurat merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh pemangku kepentingan kebencanaan. Melalui status ini, koordinasi lintas sektor diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan responsif.
“Penetapan status siaga ini bertujuan untuk mempermudah koordinasi antar-stakeholder, sekaligus sebagai upaya bersama dalam meningkatkan kewaspadaan masyarakat di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu,” tambahnya.
Baca juga : Pemkab Mempawah Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir
Lebih lanjut, Juli Suryadi meminta agar setelah penetapan status siaga darurat, segera dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Karhutla.
Satgas tersebut akan bertugas melakukan pemantauan terhadap kondisi alam serta aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan kebakaran, sekaligus menghimpun informasi kebencanaan.
“Pemantauan tidak hanya mencakup kejadian bencana, tetapi juga upaya penanganan yang dilakukan oleh berbagai pihak, baik pada tahap prabencana, tanggap darurat, maupun pascabencana,” jelasnya.
Melalui forum koordinasi ini, ia berharap terbangun kesamaan langkah dan persepsi antarinstansi, serta menghasilkan rekomendasi konkret guna memperkuat kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi potensi bencana kabut asap.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri oleh perwakilan instansi terkait dan unsur pemangku kepentingan lainnya.***

Posting Komentar