Rakor PAKEM, Kejari Mempawah dan Lintas Sektor Perkuat Deteksi Dini Aliran Menyimpang

Table of Contents
Kajari Mempawah Samsuri memimpin Rakor Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat di Aula Kejari Mempawah. Foto Istimewa

JURNAL GALAHERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat (PAKEM) sebagai langkah memperkuat deteksi dini terhadap potensi aliran keagamaan yang menyimpang, serta menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Mempawah. 

Rakor berlangsung di Aula Kantor Kejari Mempawah, Kamis, 13 November 2025, dipimpin Kepala Kejari Mempawah, Samsuri, dan dihadiri jajaran lintas sektor.

Di antaranya Kasi Intel Kejari Mempawah Tito Diksadarpa, Kasisubsi 1 Intel Taqrize Eyga, Korwil BIN Mempawah N. Budi Pamungkas, serta Kasat Intelkam Polres Mempawah Iptu Ria Iskandar.

Hadir pula ketua dan perwakilan lembaga keagamaan dan perangkat daerah, yaitu Ketua FKUB Mempawah Askandar Singodimedjo, Ketua Muhammadiyah Mempawah M. Hatta, Kadisdukcapil Abdul Malik.

Kemudian Wakil Ketua MUI Mempawah Syahrudin, Sekretaris Dinas Pendidikan Reno, Kabag Hukum Pemda Mempawah Bunjamin, Kabid Kesbangpol Buyung Darwis, Kasi Kemenag Muklis, serta Kasi Bimas Kristen Enggen.

Baca juga : Bupati Erlina Apresiasi Lufti Akbar dan Sambut Samsuri, Dorong Kolaborasi Kejari dan Pemkab Mempawah

Dalam sambutannya, Kepala Kejari Mempawah Samsuri menegaskan bahwa Rakor PAKEM merupakan agenda strategis untuk memperkuat koordinasi antarlembaga dalam memetakan perkembangan aliran kepercayaan dan keagamaan di masyarakat.

“Rakor PAKEM ini kita laksanakan sebagai bentuk deteksi dini terhadap aliran kepercayaan dan keagamaan yang menyimpang. Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang aktif menjaga kondusivitas Kabupaten Mempawah selama ini,” ujarnya.

Ia berharap sinergi antar instansi terus diperkuat untuk menjaga stabilitas daerah.

Isu yang Dibahas dalam Rakor

Dalam rakor tersebut, sejumlah isu menjadi perhatian bersama, yaitu:

1. Keberadaan Saksi-Saksi Yehuwa di Kelurahan Sungai Pinyuh

   Terdapat sekitar 10 pengikut yang telah dibaptis.


2. Keberadaan Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kecamatan Toho

   Jumlah pengikut tercatat sekitar 16 orang.


3. Pembahasan Fatwa MUI Kalbar Nomor 01 Tahun 2025

   Fatwa tersebut menetapkan Tarekat Al-Mu’min sebagai aliran sesat dan menyesatkan, sehingga perlu pengawasan lebih ketat.

Melalui Rakor PAKEM ini, seluruh peserta menyatakan komitmen untuk meningkatkan koordinasi dan pengawasan guna menjaga kerukunan, keamanan, serta ketertiban masyarakat di Kabupaten Mempawah.

Penulis : Apri