Uji Petik PDPB Tuntas, Bawaslu Mempawah Temukan 59 Persen Data Belum Akurat

Table of Contents
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Mempawah, Janurius melaksanakan pertemuan dengan staf Bawaslu usai uji petik. Foto Istimewa

JURNAL GALAHERANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mempawah melaksanakan Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode 21–27 September 2025. 

Kegiatan ini bertujuan memastikan daftar pemilih yang dikelola KPU benar-benar akurat, mutakhir, dan inklusif.

Uji petik dilakukan di Kecamatan Mempawah Hilir, Mempawah Timur, Anjongan, dan Toho dengan jumlah sampel 100 pemilih yang dipilih secara acak. 

Verifikasi dilakukan melalui wawancara langsung dengan pemilih, pengecekan dokumen kependudukan (KTP-el/KK), serta konfirmasi lapangan di tingkat desa/kelurahan.

Berdasarkan analisis Bawaslu Kabupaten Mempawah, ditemukan bahwa 41 persen data sudah sesuai dengan kondisi faktual, namun 59 persen masih bermasalah. 

Adapun rincian permasalahan yang ditemukan adalah Pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat) meninggal dunia masih tercatat dalam daftar karena belum dilaporkan atau dicoret.

Juga ditemukan beberapa pemilih yang sudah berusia 17 tahun namun belum terdaftar pada DPT.

Terdapat pemilih yang sudah menjadi anggota TNI tetapi masih tercatat dalam daftar pemilih, serta Ditemukan pula pemilih yang sudah pensiun dari TNI namun justru belum terdaftar di DPT.

Dari 100 sampel, berikut rincian kategorinya 54 persen pemilih TMS meninggal dunia masih terdaftar di DPT, 41 persen pemilih TMS valid (sudah meninggal dunia dan tidak lagi terdaftar di DPT).

Selain itu ada 3 persen pemilih baru, yaitu masyarakat yang baru genap berusia 17 tahun, 1 persen pemilih alih status (sudah menjadi TNI namun masih terdaftar), serta 1 persen pemilih pensiunan dari TNI, namun belum terdaftar di DPT.

Baca juga : Bawaslu Mempawah dan Kalbar Gelar Uji Petik PDPB di Kampus STT ATI Anjongan

Menyikapi itu, Bawaslu Mempawah memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Mempawah untuk mencermati kembali data pemilih meninggal dunia, pemilih baru, pemilih alih status, dan pensiunan, serta melakukan perbaikan data sesuai hasil rekomendasi Bawaslu.

Kemudian Bawaslu juga meminta kepada masyarakat untuk aktif mengecek status pemilih, melaporkan data yang tidak sesuai, dan memberikan informasi jika ada anggota keluarga yang telah meninggal dunia agar tidak lagi tercatat sebagai pemilih.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mempawah, Fero Yudo Maulana, menegaskan bahwa pengawasan data pemilih merupakan tanggung jawab konstitusional Bawaslu. 

“Dari hasil uji petik ini, terlihat bahwa sebagian data sudah sesuai, namun masih ada temuan yang tidak bisa diabaikan. Data yang tidak akurat harus segera dibenahi agar tidak menimbulkan masalah pada saat pemungutan suara nanti,” ungkapnya.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Mempawah, Janurius menekankan pemutakhiran data pemilih bukan hanya tugas KPU, melainkan juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.

Bawaslu Kabupaten Mempawah menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.

“Data pemilih yang akurat adalah fondasi demokrasi yang sehat. Bawaslu akan terus mengawasi, mendorong perbaikan, dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kualitas data pemilih demi Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” tutup Janurius.

Penulis : Tim Liputan