Wawancara Paritrana Award 2025, Bupati Erlina Tegaskan Komitmen Perkuat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Table of Contents
Bupati Mempawah Erlina saat mengikuti sesi wawancana Paritrana Award Kalbar di Hotel Mercure Pontianak. Foto Prokopim Mempawah

JURNAL GALAHERANG - Bupati Mempawah, Erlina, menegaskan kembali komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah dalam mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Pernyataan ini disampaikan Erlina saat menghadiri Wawancara Paritrana Award Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025 untuk kategori Pemerintah Kabupaten/Kota di Hotel Mercure, Pontianak, pada Rabu, 30 Juli 2025

Di hadapan Tim Penilai Paritrana Award Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025, Bupati Erlina menjelaskan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah bagian integral dari misi keempat Kabupaten Mempawah. 

Misi ini berfokus pada peningkatan perekonomian daerah dengan mengoptimalkan potensi unggulan dan investasi.

Program ini, lanjut Erlina, telah dituangkan dalam Program Prioritas Daerah Tahun 2025–2029 serta menjadi bagian dari Indikator Kinerja Daerah (IKD) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mempawah Tahun 2025–2029.

Baca juga : Terbaik Kedua se-Kalbar, Pemkab Mempawah Terima Paritrana Award dari BPJS Ketenagakerjaan

Erlina menjelaskan arah kebijakan tersebut selaras dengan Asta Cita Presiden poin ketiga dan keempat, di mana salah satu indikator menuju Indonesia Emas 2045 adalah pencapaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) atau cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara menyeluruh.

“Sebagai bentuk implementasi, Pemerintah Kabupaten Mempawah telah memasukkan target UCJ dalam dokumen perencanaan daerah, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Mempawah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025–2045, serta dalam RPJMD Kabupaten Mempawah Tahun 2025–2029. Adapun baseline target UCJ tahun 2025 ditetapkan sebesar 48 persen,” katanya.

Erlina menuturkan, untuk memperkuat pelaksanaan di lapangan, telah diterbitkan Peraturan Bupati Mempawah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Mempawah, serta Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2023 tentang Program Perlindungan "Satu Desa, 100 Pekerja Rentan".

“Semoga cita-cita luhur kita semua dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kalimantan Barat melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan mendapat ridho dari Tuhan Yang Maha Esa,” pungkas Bupati Erlina.

Turut hadir mendampingi Bupati, Sekretaris Bappeda Kabupaten Mempawah, Harlinda dan Kepala Bidang Tenaga Kerja Disperindagnaker Kabupaten Mempawah, Ima Rosalina.***