Wabup Mempawah Sampaikan Penjelasan Bupati Terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024
JURNAL GALAHERANG - Wakil Bupati Mempawah Juli Suryadi, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mempawah dengan agenda penyampaian Penjelasan Bupati Mempawah mengenai Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Mempawah dan turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Ismail, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kamis, 10 Juli 2025.
Dalam sambutannya, Juli Suryadi menegaskan bahwa APBD merupakan dasar dalam pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.
Baca juga : Hasil Reses Jadi Masukan Pembangunan, Wabup Juli Suryadi Sampaikan Terima Kasih
Ia menyebutkan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan daerah dikelola melalui siklus anggaran yang dimulai dari penetapan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga proses pertanggungjawaban.
“APBD Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2024 ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2023 tentang Penjabaran APBD. Kemudian mengalami perubahan melalui Perda Nomor 2 Tahun 2024 serta Perbup Nomor 46 Tahun 2024 yang telah diubah terakhir dengan Perbup Nomor 73 Tahun 2024,” jelasnya.
Lebih lanjut, Juli Suryadi menyampaikan laporan realisasi APBD merupakan dokumen penting yang menyajikan informasi menyeluruh mengenai realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, pembiayaan, serta sisa lebih atau kurang pembiayaan anggaran.
Informasi ini kemudian dibandingkan dengan anggaran yang telah ditetapkan dalam periode yang bersangkutan.
Penulis : Prokopim Mempawah