Sekda Mempawah Hadiri Rakor Bahas Administrasi Pulau Pengikik di Pemprov Kalbar
![]() |
Sekda Mempawah Ismail bersama Ketua DPRD Mempawah Safruddin Asra saat mengikuti Rakor terkait Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil di Kantor Gubernur Kalbar. Foto Prokopim Mempawah |
JURNAL GALAHERANG - Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah Ismail, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) terkait status administrasi kewilayahan Pulau Pengikik Besar dan Pulau Pengikik Kecil. Rakor berlangsung di Ruang Rapat Tengkawang, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Pontianak, Selasa, 8 Juli 2025.
Rakor dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Linda Purnama, dan dihadiri sejumlah pihak, di antaranya Ketua DPRD Kabupaten Mempawah, Safrudin, perwakilan OPD terkait di lingkungan Pemprov Kalbar dan Pemkab Mempawah, serta sejumlah pihak lainnya.
Sekda Ismail dalam kesempatan itu menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi polemik pemberitaan mengenai status dua pulau tersebut, yang belakangan ramai diperbincangkan dan menimbulkan persepsi tumpang tindih antara wilayah Kabupaten Mempawah dan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
“Apa yang disampaikan dalam rakor ini telah sesuai dengan dokumen faktual yang kami miliki. Penting bagi kami untuk menyiapkan data dan argumen yang sahih, serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ismail.
Baca juga : Sekda Mempawah Ismail Apresiasi Peran PHD dan Doakan Jemaah Menjadi Haji Mabrur
Ia menambahkan, penyelesaian isu ini tidak hanya berkaitan dengan dinamika internal daerah, tetapi juga melibatkan koordinasi lintas wilayah dan bahkan dengan pemerintah pusat.
“Kami berharap semua pihak dapat menyikapi masalah ini dengan cara yang humanis dan elegan. Saat ini, kami bersama Ketua DPRD dan OPD terkait terus melakukan konsolidasi dan koordinasi agar ke depan tidak ada lagi kebingungan di masyarakat mengenai status administratif dua pulau tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ismail mengajak seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas, serta tidak terpancing oleh opini yang tidak berdasarkan data.
“Kami mengedepankan prinsip kehati-hatian dan akurasi, sehingga proses ini dapat berjalan sesuai koridor hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkasnya.
Penulis : Prokopim Mempawah