Satres Narkoba Ringkus Pria Bawa Paket Sabu di Mempawah

Table of Contents
Tersangka P berikut barang bukti sabu saat diamankan oleh Satres Narkoba Polres Mempawah. Foto Istimewa

JURNAL GALAHERANG - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mempawah kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. 

Seorang pria berinisial P, warga Kota Pontianak, diamankan saat melintas di tepi jalan raya depan sebuah rumah makan di Kelurahan Pasir Wan Salim, Kecamatan Mempawah Timur, Senin malam, 23 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa terduga pelaku, P, diduga akan melakukan pembelian narkotika jenis sabu di wilayah Pontianak. 

Baca juga : Polres Mempawah Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 16 Paket Siap Edar

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap sepeda motor Honda PCX warna hitam yang digunakan pelaku.

“Benar, setelah dilakukan pemantauan, sepeda motor tersebut melintas dari arah Kuala menuju Mempawah. Tim kemudian melakukan penyetopan di tepi jalan dan langsung mengamankan pelaku,” ungkap Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kasatres Narkoba Iptu Agus Trimarsono, Selasa, 24 Juni 2025.

Setelah memanggil Ketua RT setempat sebagai saksi, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dan menemukan 3 klip plastik transparan berisi sabu seberat bruto 5,52 gram yang disimpan di saku celana sebelah kanan.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Mempawah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita celana jeans berwarna biru yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Iptu Agus Trimarsono menambahkan, terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

"Selama proses di lokasi, situasi berlangsung aman dan kondusif. Kami di Polres Mempawah mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya," pungkasnya.

Penulis : Apri