Ratusan Tenaga Honorer Mempawah Diangkat Jadi PPPK, Ini Pesan Bupati Erlina

Daftar Isi
Bupati Mempawah Erlina didampingi Wakil Bupati Juli Suryadi dan Sekda Ismail bersama 662 PPPK yang telah diambil sumpah. Foto Diskominfo Mempawah

JURNAL GALAHERANG - Pemerintah Kabupaten Mempawah menggelar kegiatan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati dan Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I, di Gedung Mempawah Convention Center, Rabu, 18 Juni 2025.

Pengambilan sumpah terhadap 662 PPPK itu dipimpin langsung Bupati Mempawah Erlina, yang juga menyerahkan SK secara simbolis kepada perwakilan PPPK. 

Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Bupati Mempawah Juli Suryadi, Sekretaris Daerah, para Staf Ahli, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para Camat se-Kabupaten Mempawah.

Dalam sambutannya, Bupati Erlina menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh PPPK yang telah menerima SK dan diambil sumpahnya. Ia menegaskan bahwa momen ini merupakan tonggak sejarah yang telah lama dinantikan oleh para tenaga honorer.

“Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Mempawah mengucapkan selamat kepada saudara-saudara yang telah menerima SK dan diambil sumpahnya. Kegiatan ini adalah momen bersejarah yang harus disyukuri dengan peningkatan kinerja dan tanggung jawab,” tegas Bupati Erlina.

Baca juga : Penuh Suka Cita, 44 CPNS Terima SK Pengangkatan dari Bupati Mempawah

Bupati juga mengingatkan agar para PPPK tidak merasa puas dengan pengalaman kerja yang dimiliki, namun tetap terbuka terhadap saran dan terus belajar untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

“Laksanakan tugas secara profesional, disiplin, dan penuh tanggung jawab. Jangan merasa paling tahu karena sudah lama bekerja. Teruslah belajar dan berbenah dalam menjalankan amanah,” pesannya.

Dalam arahannya, Bupati Erlina menekankan bahwa PPPK akan menjalani masa kerja selama 5 tahun dan selama periode tersebut tidak diperkenankan mengajukan mutasi antar unit kerja atau antar daerah.

“Apabila saudara mengajukan permohonan mutasi, maka dengan sendirinya saudara akan diberhentikan sebagai PPPK. Selain itu, pelanggaran disiplin maupun kegagalan memenuhi target kinerja juga dapat menjadi dasar pemberhentian," tegas Erlina.

Bupati pun mengimbau kepada seluruh Kepala OPD untuk terus membimbing PPPK yang baru diangkat agar dapat memberikan kontribusi positif dan menjadi motivator bagi ASN lainnya.

Baca juga : Wajah Bahagia 67 PPPK, Berikut Ini Pesan Bupati Mempawah Erlina

Sebelumnya Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mempawah, Taufik Qurahman, dalam laporannya menjelaskan berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 329 Tahun 2024, ditetapkan 784 formasi PPPK di Kabupaten Mempawah. 

Rinciannya tenaga guru ada 137 formasi, tenaga kesehatan153 formasi dan tenaga teknis 494 formasi.

Dia mengatakan proses seleksi PPPK dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama dikhususkan bagi tenaga non-ASN yang telah terdaftar dalam database BKN, dan telah selesai dilaksanakan. 

"Hasilnya sebanyak 662 orang dinyatakan lulus dan telah ditetapkan Nomor Induk PPPK, dengan rincian tenaga guru 113 orang, tenaga kesehatan 121 orang, dan tenaga teknis 428 orang," katanya.

Sementara itu, untuk tahap kedua, saat ini masih menunggu hasil pengolahan nilai dari BKN. Nantinya, tahap ini akan mengisi 122 formasi yang masih kosong dari alokasi total tahap pertama.

Taufik melanjutkan, sebelum melaksanakan tugas, para PPPK wajib diambil sumpah/janji serta menandatangani perjanjian kerja. Perjanjian tersebut memuat masa kerja selama 5 tahun serta hak dan kewajiban yang harus dipenuhi selama masa kontrak.

Penulis : Apri