Polsek Jongkat Tangkap Tiga Karyawan Toko Bangunan yang Terlibat Aksi Pencurian
![]() |
Para tersangka pencurian toko bangunan di Pasar Jungkat saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Jongkat. Foto Istimewa |
JURNAL GALAHERANG - Kepolisian Sektor (Polsek) Jongkat, Polres Mempawah, Polda Kalimantan Barat, berhasil mengamankan tiga tersangka pencurian di Toko Bangunan Mustajab Jaya, Jalan Raya Jungkat, Desa Jungkat, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah. Penangkapan dilakukan pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025.
Kapolsek Jongkat, Iptu Kusdarwanto, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka berinisial RM, EK, dan YP. Mereka diketahui merupakan karyawan dari toko bangunan tersebut dan telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali.
“Aksi pencurian terakhir dilakukan pada Jumat malam, 23 Mei 2025, sekitar pukul 23.50 WIB. Ketiganya dapat langsung kami tangkap pada pukul 01.05 WIB, setelah menerima laporan dan melakukan pengejaran,” jelas Iptu Kusdarwanto, Minggu, 25 Mei 2025.
Baca juga : Diduga Rem Blong, Mobil Tangki Hantam Pemotor yang Berhenti di Lampu Merah Mempawah
Akibat perbuatan tersebut, pemilik toko mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp18.810.000.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 90 lembar seng merek Roket warna silver, satu unit mobil truk Mitsubishi warna kuning, satu unit sepeda motor Yamaha Frego warna putih, serta satu lembar STNK milik truk Mitsubishi tersebut.
Ketiga tersangka kini ditahan dan menjalani proses hukum di Polsek Jongkat. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3e dan 4e KUHP Jo Pasal 64 KUHP tentang tindak pidana pencurian.