LDII Kalbar Aspirasikan RPJMD Memuat Penguatan Ekosistem Ekonomi Syariah

Daftar Isi
Ketua LDII Kalbar Susanto bersama awak media saat menggelar media gathering. Foto Istimewa

JURNAL GALAHERANG - Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, setiap kepala daerah—baik gubernur, bupati, maupun wali kota—wajib menyusun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan lima tahunan.

"Jika ingin melihat proyeksi pembangunan suatu daerah dalam lima tahun ke depan, bisa dilihat dari dokumen RPJMD. Berdasarkan ketentuan, dokumen ini wajib disusun paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah," ujar Ketua DPW LDII Kalimantan Barat (Kalbar), Susanto, dalam acara Media Gathering yang digelar di salah satu restoran di Mempawah, Rabu, 7 Mei 2025.

Baca juga : LDII Kalbar Ajak Santri Menjadi 'Pahlawan Masa Kini'

Susanto menyatakan, merujuk pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, ekonomi syariah telah ditetapkan sebagai salah satu pilar utama pembangunan nasional. Tujuannya adalah menciptakan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global.

"Oleh karena itu, agar selaras dengan perencanaan nasional, LDII Kalbar mengaspirasikan agar RPJMD Kalbar, serta dokumen perencanaan di tingkat kabupaten dan kota juga memuat agenda penguatan ekosistem ekonomi syariah," tegasnya.

Baca juga : Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo, LDII Kalbar Helat Gerakan Pangan dari Pekarangan

Menurut Susanto, aspirasi ini penting karena potensi ekonomi syariah cukup besar, dan sistemnya bersifat inklusif.

"Ekonomi berbasis syariah sangat ideal diterapkan, bukan hanya untuk umat Muslim, tetapi juga masyarakat secara umum, termasuk non-Muslim. Sistem ini menjunjung tinggi keterbukaan, kejujuran, dan menghindari unsur spekulatif," jelasnya.

Namun, ia mengakui bahwa kontribusi ekonomi syariah terhadap pertumbuhan ekonomi di Kalbar masih relatif kecil, karena tingkat literasi ekonomi syariah yang rendah.

"Saat ini, tingkat literasi ekonomi syariah di Kalbar masih di bawah 10 persen, sementara inklusi keuangan syariah hanya sekitar 12 persen. Ini menyebabkan kontribusinya terhadap pembangunan ekonomi belum maksimal. Kita tidak ingin terjadi potensi kehilangan (potential loss), maka sektor ini harus diperkuat melalui pedoman yang jelas, yakni RPJMD," tambahnya.

Baca juga : Musrenbang RPJMD dan RKPD, Bupati Mempawah Ungkap Empat Isu Strategis Pembangunan

Susanto juga mendorong pemerintah untuk memperkuat regulasi, mendukung peran kelembagaan, dan mendorong pengembangan keuangan mikro syariah.

"Banyak lembaga keuangan mikro syariah yang tumbuh di lingkungan masjid. Ini perlu mendapatkan dukungan dan penguatan dari pemerintah. Belum lagi potensi besar dari sektor kuliner halal, wisata halal, dan lainnya," paparnya.

Lebih lanjut, Susanto menilai sudah saatnya Bank Kalbar Unit Syariah melakukan spin off menjadi bank umum syariah.

"Berdasarkan kajian LDII, Bank Kalbar Unit Syariah sudah layak untuk spin off. Jika menjadi bank umum syariah, jangkauan layanannya bisa diperluas ke seluruh daerah, apalagi karena ini merupakan milik pemerintah daerah. Hal ini juga bisa menciptakan kompetitor bagi bank-bank syariah nasional," pungkasnya. 

Penulis : Apri