Terlibat Curanmor, Oknum Perawat di Mempawah Ditangkap Saat Berdinas

Daftar Isi
Foto atas : Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono bersama Wakapolres Kompol Antonius Trias Kuncorojati dan Kasat Reskrim AKP Muhammad Ginting (kiri) menunjukkan barang bukti tindak pidana curanmor. Foto bawah : Dua tersangka curanmor. Foto Apri

JURNAL GALAHERANG - Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Perumahan BTN Rubini Permai, Kelurahan Tengah, Kecamatan Mempawah Hilir, berhasil diungkap Satreskrim Polres Mempawah dalam kurun waktu 24 jam. 

Yang mengejutkan, salah satu pelaku utama merupakan seorang perawat yang bertugas di RSUD Rubini Mempawah.

Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono mengungkapkan dalam konferensi persnya, tersangka berinisial YT (perempuan), diamankan pada Minggu malam, 25 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di tempatnya bekerja.

“YT kami amankan saat sedang berdinas sebagai perawat di RSUD Rubini Mempawah,” tegas Kapolres, didamping Wakapolres Kompol Antonius Trias Kuncorojati dan Kasat Reskrim AKP Muhammad Ginting, di Rupatama Polres Mempawah, Rabu, 28 Mei 2025.

Tersangka lainnya, POW (laki-laki), seorang pengangguran yang diketahui memiliki hubungan dekat dengan YT, ditangkap dua hari kemudian di kediamannya di Jalan GM Taufik, Mempawah Hilir.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP Muhammad Ginting, aksi kriminal ini berawal dari permasalahan utang piutang antara keduanya. POW yang memiliki utang kepada YT, bersepakat dengan sang perawat untuk mencuri sepeda motor milik L seorang wanita, rekan kerja YT di rumah sakit.

“YT memanfaatkan posisinya sebagai rekan korban untuk mengambil kunci motor rekannya dari dalam tas, kemudian menduplikasinya bersama POW,” ungkap Kasat Reskrim.

Setelah gagal mencuri di area rumah sakit karena takut terekam CCTV, mereka mengalihkan aksi ke rumah korban. Di sanalah POW dan YT akhirnya membawa kabur motor Honda Vario milik L dan menjualnya di Pontianak seharga Rp4 juta. Hasil penjualan lalu ditransfer ke rekening YT.

Sepeda motor tersebut berhasil ditemukan di wilayah Tebas, Kabupaten Sambas, dan saat ini sedang dalam proses pengambilan oleh pihak kepolisian.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Penulis : Apri