Pj Bupati Mempawah Turun Langsung Cek Batas Desa Kepayang-Kelurahan Anjongan Melancar

Daftar Isi
Pj Bupati Mempawah Ismail bersama Dandim dan Kapolres bertemu dengan masyarakat Kelurahan Anjongan dan Desa Kepayang terkait pelacakan penentuan posisi batas desa.

JURNAL GALAHERANG - Penjabat (Pj) Bupati Mempawah Ismail turun ke lapangan untuk melakukan Pelacakan Penentuan Posisi Batas Desa Segmen Desa Kepayang dengan Kelurahan Anjungan Melancar, Kecamatan Anjongan, di pintu gerbang PT Peniti Sungai Purun (PSP) Kecamatan Anjongan, Kamis, 23 Januari 2025.


Dalam kesempatan itu, Ismail menyampaikan dalam penetapan batas kedua wilayah tersebut sebelumnya telah dilakukan kesepakatan antara pemerintah desa kepayang beserta tokoh masyarakat dan kelurahan Anjongan Melancar tentang batas desa.


Baca juga : Polres Mempawah Tanam Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan Nasional


Kemudian, imbuh Ismail, juga telah di sampaikan data dokumen berbentuk peta oleh tokoh masyarakat dari pelacakan batas desa dengan cara turun ke lapangan langsung untuk menentukan titik koordinat dari Desa Kepayang dan Kelurahan Anjungan Melancar.


“Alhamdulillah, pada 3 Desember 2024, telah dibuat berita acara kesepakatan penetapan batas kedua wilayah tersebut yang di tandatangani diantaranya Kepala Desa Kepayang, Ketua BPD Desa Kepayang, Lurah Anjongan Melancar beserta Kasi Pemerintahan, serta diketahui oleh tim penetapan batas desa kabupaten,” ungkapnya.


Baca juga : Triwulan Ketiga, Kemendagri Kembali Apresiasi Capaian Kinerja Pj Bupati Mempawah


Untuk itu secara yuridis, kata Ismail, kesepakatan ini sudah ada, sehingga terhadap proses selanjutnya dengan adanya berita acara ini, seandainya kedua belah pihak tidak ada permasalahan, maka pemerintah daerah akan menetapkan kesepakatan ini menjadi Peraturan Bupati yang memiliki kekuatan hukum.


“Terhadap kesepakatan ini sekiranya diantara kedua belah pihak merasa ada yang dirugikan dapat melanjutkan melalui regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah,” tutupnya.


Turut mendampingi Pj Bupati, Forkopimda, Pj Sekda Abdul Malik, kepala OPD terkait, Forkopimcam Anjongan, Kades Kepayang, Lurah Anjongan, tokoh adat, tokoh masyarakat serta pihak terkait lainnya. ***